kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Panggil Anggota DPRD Bangkalan 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo (istimewa).

Jakarta | Kabarmetronews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan Nur Hakim pada Rabu, 25 Juni 2025.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut untuk mendalami kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk periode 2021–2022.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur,” kata Budi dalam keterangannya pada Rabu, 25 Juni 2025.

Pemeriksaan terhadap anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut akan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Selain Nur Hakim, pada kesempatan yang sama KPK juga memanggil Miftahul Kamil dan Mohammad Ruji sebagai karyawan swasta.

Kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak pada 14 Desember 2022 silam.

Sahat telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Ia dihukum 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan pada 26 September 2023 lalu. Petinggi Partai Golkar Jawa Timur ini juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru pada Jumat, 5 Juli 2024 dengan menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus ini.

Dari 21 tersangka itu, empat tersangka di antaranya sebagai penerima suap, sedangkan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, satu di antaranya Anwar Sadad, dan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara. (@red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!