Pembunuh Wartawan Tribrata TV Divonis Seumur Hidup, Dewan Pers Angkat Bicara

Jakarta | Kabarmetronews.com – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada pelaku pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. Tragedi tersebut menewaskan Rico beserta tiga anggota keluarganya.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/3) kemarin, Ninik menyampaikan penghargaan atas kerja cepat aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam menangani kasus ini.
Menurutnya, vonis tersebut setidaknya memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Ninik menegaskan bahwa pengungkapan kasus pembunuhan terhadap wartawan harus dilakukan dengan transparan dan menyeluruh.
“Jangan berhenti di pelaku eksekutor saja. Jika ada oknum aparat yang terlibat, harus diusut hingga tuntas,” ujarnya.
Vonis ini dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Kamis (27/03/2025). Majelis hakim memvonis terdakwa utama, Bebas Ginting, dengan hukuman seumur hidup. Sementara dua terdakwa lainnya, Yunus Saputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Kasus ini berawal dari pemberitaan Rico Sempurna Pasaribu mengenai praktik perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, yang diduga melibatkan oknum TNI, Koptu Herman Bukit.
Menurut hasil investigasi Tim Pencari Fakta Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Rico diduga menerima sejumlah uang dari Herman Bukit.
Namun, setelah menulis berita yang menyoroti keterlibatan Herman dalam bisnis perjudian, Rico menjadi sasaran serangan brutal yang berujung pada kematiannya dan keluarganya.
Tragedi yang terjadi pada 27 Juni 2024 di kawasan Nabung Surbakti, Kabanjahe, ini menewaskan empat orang: Rico Sempurna Pasaribu (47), istrinya Elfrida Boru Ginting (48), anaknya Sudi Investasi Pasaribu (12), serta cucunya Loin Situkur (3).
“Kasus ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi ancaman nyata,” kata Ninik.
Ia juga meminta agar semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan organisasi pers, terus memperjuangkan kebebasan pers serta menindak tegas segala bentuk ancaman terhadap jurnalis. (@red).