November 21, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Oknum ASN Bangkalan Kini Memasuki Pemanggilan Saksi

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan telah mengembangkan kasus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Pasalnya, kasus tersebut kini memasuki tahap pemanggilan saksi-saksi, Senin (18/11/2024).

Dalam hal ini, diterangkan Penegak Hukum (PH) Korban, Nur Rohman saat mengkonfirmasi Kanit Pidum Polres Bangkalan, Ipda Eko Kurniawan, S.H., M.H., mengungkapkan, bahwa kasus penipuan mobil rental yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bangkalan kini memasuki tahap pemanggilan saksi-saksi.

“Saat ini kami masih Proses penyelidikan mas, masih tahap pemanggilan saksi-saksi tunggu saja ya, pasti kami proses,” ungkap Eko menyamakan persepsi saat PH korban, Nur Rohman mengkonfirmasinya.

Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan ke polres Bangkalan pada tanggal 9 November 2024 oleh seorang warga berinisial M didampingi kuasa hukumnya melaporkan oknum ASN Kabupaten Bangkalan inisial N atas dugaan penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental.

Foto: Oknum PNS yang menggadaikan mobil milik rental.

Menurut kuasa hukum korban, Nur Rohman, SH mengatakan, bahwa Nia pada tanggal 25 September 2024, telah menggadaikan mobil jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi M 1708 GE, kepada kliennya, dengan nominal Rp25 Juta Rupiah.

“Mobil tersebut digadaikan ke klien kami, namun berselang 9 hari, perantara atas nama SM yang menjadi perantara menelpon RS meminta agar mobil gadai tersebut dikembalikan dengan dalih mau ditebus,” jelas Nur Rohman.

Selanjutnya, korban langsung melaporkan KRH alias Nia ke Kepolisian Resor Bangkalan. Selanjutnya, korban menunggu tindak lanjut pemanggilan dari pihak Kepolisian Polres Bangkalan.

“Atas dasar itu kami membuat laporan ke Polres Bangkalan, dengan tanda terima laporan Nomor : STTLPM/590 SATRESKRIM/XI/2024/SPKT POLRES BANGKALAN, tertanggal 09 November 2024,” tegas Rohman.

“Saya berharap atas kejadian ini dan bukti-bukti yang dianggap lengkap, saya harap Polres Bangkalan tegas menangani kasus. Sebab, ini selain merugikan orang kecil, ini juga mencemarkan nama baik instansi dan mencoreng nama baik Pemkab Bangkalan,” pungkasnya.

Penulis : Arif

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!