Penetapan Tersangka Mantan Kades Dibenturkan Pilkada, Dirkrimsus: Semua Kasus Korupsi Tetap Jalan Kecuali Terduga Mencalonkan Diri
Sampang | Kabarmetronews.com – Kinerja dan profesionalitas Polres Sampang khususnya unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) dalam menangani kasus menjadi sorotan. Pasalnya dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang tidak ada kejelasan.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu sudah berjalan 2 tahun sejak dilaporkan oleh Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi atau L KPK, Markas Wilayah Sampang.
Ketidakjelasan kasus penggelapan honor BPD tersebut terlihat dari tidak adanya penetapan tersangka kepada mantan Kepala Desa Karang gayam inisial DI periode 2016-2022.
Diketahui, kasus penggelapan honor BPD sudah lama di tangani Polres Sampang sudah naik sidik dari beberapa tahapan, mulai audit investigasi sampai audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN ) dan berkas hasil kerugian negara dari Inspektorat sudah di serahkan ke Polres Sampang.
Ketua L KPK Mawil Sampang, H. Suja’i yang ikut mendampingi BPD Karang Gayam melaporkan dugaan penggelapan honor tersebut merasa kecewa terhadap kinerja Polres Sampang yang dinilai lamban menangani dugaan itu.
Suja’i juga menduga Polres Sampang melalui Kanit Tipidkor takut dalam menetapkan tersangka terhadap DI yang tidak lain adalah mantan Kepala Desa Karang Gayam.
“Kinerja Kanit Tipidkor Polres Sampang Muammar terkesan takut untuk menetapkan tersangka terhadap mantan Kades Karang gayam sampai saat ini,” ungkapnya, Kamis (14/11/2024) siang.
Dirinya menilai ada kejanggalan di dalam penetapan tersangka atas dugaan penggelapan honor BPD Karang Gayam. Padahal berkas dari Inspektorat sudah jelas melalui tahapan-tahapan.
“Dalam penanganan kasus penggelapan honor BPD ini ada kejanggalan karena per Januari berkas dari Inspektorat hasil kerugian uang negara sudah jelas. Namun, tahapan-tahapan dari APH Polres Sampang itu kami nilai lambat dalam penanganan kasus. Dari saksi auditor, saksi ahli pidana Tipidkor nya sudah ada namun, untuk gelar perkara untuk penetapan tersangka belum ada,” ujarnya.
Dijelaskan oleh Suja’i bahwa pihaknya pada bulan Juni 2024 menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Sehingga dirinya selalu koordinasi dengan Kanit Tipidkor maupun Kasatreskrim Polres Sampang.
“Sedangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP, red) dari Polres Sampang yang dikirim ke kantor L KPK pada Juni. Kami selalu menghubungi dan mempertanyakan kepada Kanit Tipidkor ataupun ke Kasatreskrim jawabannya tetep jalan, kasus ini tidak bisa diberhentikan terkesan mengulur ngulur waktu, sampai selesai pilkada ” jelasnya.
“Kami mempertanyakan dari awal estimasi waktu untuk penetapan tersangka itu cuma diam. Kok bisa sampai sekarang mantan kepala desa tidak ditetapkan sebagai tersangka. Akhirnya ada jawaban bahwasanya penanganan kasus korupsi yang berkaitan dengan DD dipending dulu karena berbenturan dengan Pilkada,” imbuhnya.
Suja’i berharap pihak kepolisian setempat cepat memproses untuk gelar perkara dan menetapkan mantan Kepala Desa Karang Gayam sebagai tersangka ini tidak ada kaitannya dengan politik ini kasus lama 2 tahun yang di tangani polres sampang ucapnya,
“Kami berharap kepada Polres Sampang kalau saksi ahli sudah kelar meminta untuk segera proses gelar perkara dan menetapkan DI sebagai tersangka, karena kasus ini sudah lama (dua tahun, red) ditangani Polres Sampang,” pungkasnya.
Sementara, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp perihal untuk penanganan kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam. Ia menuturkan semua kasus korupsi menjelang Pilkada tetap di proses terkecuali terduga salah satu calon.
“Untuk perkara korupsi semua tetap berjalan kecuali ybs (yang bersangkutan) dalam mencalonkan diri dalam Pilkada,” katanya.
Saat disinggung, waktu Penyidik Polres Sampang Pilkada semua kasus korupsi berkaitan dengan dana desa di pending. Padahal yang bersangkutan tidak mencalonkan diri.
“Nanti coba kami komunikasikan ke Polres Sampang ya,” jawabnya singkat.
Penulis : Arif
Editor : Redaksi