KPU Bangkalan Gelar Media Gathering Dalam Rangka Persiapan Kampanye Pilkada 2024
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, menggelar media gathering dalam rangka persiapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di The SKY Cafe & Resto Jalan Hos Cokroaminoto No. 66, Kelurahan Demangan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Minggu (22/09/2024) pukul 18.30 WIB.
Acara tersebut merupakan kegiatan sosialisasi terkait pelaporan dana kampanye dalam rangka persiapan penetapan pasangan calon dan kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan.
Acara sebelum dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan lagu Hymne KPU kemudian pembacaan doa dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh, Ketua KPU Bangkalan Elmi Abbas dan jajarannya serta tamu undangan.
Divisi Parmas (Partisipasi Masyarakat) Sosdiklih dan SDM KPU Bangkalan Komaruddin menuturkan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tersebut 2 hari sudah terbit tanpa ada juknis (petunjuk teknis) dan merupakan tugas tambahan bagi pihaknya.
“Jadi kami menunggu juknisnya karena beberapa pekerjaan yang diselesaikan maka menunggu juknis berkaitan dengan ukuran APK, PK, spesfikasi bahan kampanye dan lain-lainnya. Itupun nanti berkaitan dengan penetapan nilai maksimal anggaran kampanye yang harus ditetapkan dan dana tambahan harus dibatasi agar tetap ada sisi keadilan bagi Paslon yang banyak donatur. Jadi, KPU harus berlaku adil karena pada dasarnya orang biasa bilang inikan uang saya sendiri mau pakai kampanye mau apa,” ujar Komar sapaan karibnya.
Dijelaskan oleh Komar perihal dana tambahan tersebut pihaknya menjadi bingung karena juknisnya belum turun jadi dirinya memulai dari mengumumkan penetapan calon, visi misi, program dan profil pendaftaran yang sudah terdaftar.
Lebih lanjut, Komar menuturkan pada tanggal 22 sudah melakukan penetapan yang berita acara secara otomatis bisa mendapat hasil dari akun silon, terus tahapan selanjutnya pengundian nomor urut.
“Kita akan melakukan menggelar pelepasan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakilnya itu pada tanggal 24 setelah dilakukan pengundian nomor urut dan pada tanggal 25 kita mendapatkan juknis dan metode kampanye yang boleh dilakukan Paslon ini memang agak berbeda,” tandasnya.
Kemudian perihal metode, Komar menjelaskan ada pertemuan terbatas, rapat umum, tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye, debat publik dan kegiatan lainnya yang sesuai dengan perundang-undangan.
Sedangkan untuk masa kampanye adalah 60 hari untuk metodenya membagi menjadi dua zona dengan cara selang seling agar semua semua kecamatan se-kabupaten Bangkalan tersentuh oleh dua Paslon ini bahkan sampai titik-titik penetapan APK.
“Kemudian kampanye iklan media masa dan cetak itu bisa dimulai selama 14 hari mulai 10-23 November dan mengenai pelaksanaan kampanye ada beberapa metode yang difasilitasi oleh KPU yaitu pertama debat publik atau debat terbuka, pemasangan APK dan iklan media mas cetak dan elektronik serta pencetakan bahan kampanye,” kata Komar.
“Pelaksanaan yang dilakukan Paslon atau parpol adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran dan pemasang APK serta kegiatan rapat umum maupun daring,” imbuhnya.
Sementara untuk Paslon untuk menambahkan bahan kampanye secara mandiri dan jumlahnya akan diatur oleh KPU karena peraturan PK sebelumnya berbeda dengan peraturan yang sekarang.
“Paslon atau calon bisa menambahkan bahan kampanye secara mandiri dan jumlahnya akan diatur oleh KPU kalau melihat pada peraturan sebelumnya PK itu bisa menambahkan sebanyak 200 persen informasi ini berdasarkan hasil rapat di provinsi kemarin. Ada ruang-ruang yang kemudian bisa disediakan oleh Paslon ketika memiliki keinginan untuk menambahkan bahan kampanye,” pungkas Komar.
Penulis : Arif
Editor : Redaksi