Pengedar Sabu Kalikendal Dukuh Pakis Surabaya Ditangkap Polisi
Surabaya| Kabarmetronews.com – Kepolisian Resort Kota Besar Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu sabu di Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, pada Rabu (11/9/2024) pagi.
Dari pengungkapan kasus peredaran sabu itu, Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya mengamankan satu orang tersangka berinisial PFT (24) dirumahnya dengan dua bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu,” kata Kompol Suria Miftah Irawan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (17/09/2024).
Penangkapan tersangka, Suria menjelaskan berawal dengan adanya informasi masyarakat yang berperan aktif membantu kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di kota Surabaya.
“Begitu informasi itu ditindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan serta penggeledehan didalam rumah kita temukan dua bungkus sabu masing-masing seberat 1,785 gram dan 0,686 gram,” ungkapnya.
Suria mengatakan dari pengakuannya, tersangka mendapatkan sabu dari saudara S (DPO) tersangka terakhir membeli pada 9 September 2024 di kawasan Jalan Tanjung Sadari, Surabaya,
“Selain sabu, darinya petugas juga menyita satu buah pil ekstasi berlogo Iron Man, 1 buah timbangan elektrik, sekrop plastik, uang tunai sebesar Rp 700 ribu, serta telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi,” ujarnya.
Suria menambahkan, tersangka membeli sabu seharga Rp 800 ribu per gram dan ekstasi seharga Rp 275 ribu per butir. Tersangka kemudian menjual kembali sabu dengan harga Rp 1 juta per gram untuk mendapatkan keuntungan.
“PFT juga mengakui telah tiga kali membeli narkotika dari S dan berperan sebagai pengedar. dari aksinya tersebut, ia memperoleh keuntungan sebesar Rp200 ribu per transaksi,” pungkasnya.
Penulis : Fredy
Editor : Redaksi