Uang Kebutuhan Hidup Buat Judi Online Polwan Bakar Suaminya
Surabaya | Kabarmetronews.com – Briptu Fadhilatun Nikmah, polwan yang membakar suaminya sebagai tersangka usai diduga membakar suaminya, Briptu Rian Dwi di Asrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto, pada Sabtu 8 Juni 2024 sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini Briptu Nikmah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamanankan oleh penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto mengatakan bahwa Briptu Fadhilatun Nikmah telah ditetapkan sebagai tersangka usai diduga membakar suaminya Briptu Rian Dwi yang membuat korban meninggal dunia.
“Yang pertama kami prihatin atas kejadian tersebut, Pak Kapolda Jatim Irjenpol Imam Sugianto menyampaikan turut berduka cita yang mendalam pada keluarga korban. Yang kedua yang bersangkutan Briptu FN selaku tersangka masih dalam trauma yang dalam,” kata Kombespol Dirmanto, Minggu 9 Juni 2024.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan olah TKP, bahwa korban yang baru pulang dari kantor dan pelaku terlibat cek-cok dirumah. Karrna tersulut emosi, pelaku menyiramkan bensin ke muka korban.
“Pelaku menyiramkan bensin ke muka dan badan korban dan didekat TKP tersebut terdapat sumber api yang sehingga terpercik dan menyambar tubuh korban,” beber Kombes Dirmanto.
Kabidhumas melanjutkan karena memiliki rasa tanggung jawab besar, pelaku bersama tetangga langsung membawa korban ke RSUD.
“Sampai rumah sakit ini FN meminta maaf kepada sang suami atas prilakunya,” ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka FN, motif yang akhirnya berujung meninggalnya sang suami diduga karena korban sering menghabiskan uang belanja. Seharusnya uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga namun dihabiskan untuk bermain judi online.
“Korban ini sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk (mohon maaf ya) main judi online,” ungkap Dirmanto.
“Saat ini tersangka FN yang dinyatakan sebagai tersangka telah ditangani Subdit V Renakta, ini masih trauma yang mendalam. Sekarang sedang ditangani dan difasilitasi oleh Polda Jatim untuk trauma healing, kami juga libatkan psikiater untuk menangani kasus ini, ini kami prihatin betul atas kejadian ini,” imbuhnya.
Kombes Dirmanto melanjutkan bahwa saat ini tersangka FN untuk sementara akan dikenakan pasal KDRT. Dan untuk korban sendiri sudah dinyatakan meninggal pada 12:54 WIB pada Minggu 9 Juni 2024.
“Korban meninggal pada pukul 12:54 WIB dan saat kejadian ketiga anak korban ini diasuh baby sister atau ART dan tidak berada dikokasi kejadian,” pungkasnya. (@red/hms).