Polisi Gerebek Minyak Goreng Curah Ilegal, 7 Orang Diamankan
Malang | Kabarmetronews.com – Satgas Pangan Polres Malang menggerebek rumah industri minyak goreng curah ilegal di Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), Jumat (7/6/2024).
“Sebelumnya kami mendapatkan informasi bahwa di Desa Wajak terdapat home industri minyak goreng curah ilegal,” ujar Kepala Satgas Pangan Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, Sabtu (8/6/2024).
Setelah melakukan penyelidikan, Satgas Pangan Polres Malang dilanjutkan dengan penggerebekan, Satgas Pangan mengamankan tujuh orang pelaku. Satu di antaranya adalah pemilik rumah, sisanya adalah para pekerja.
Diketahui, modus yang dilakukan adalah pelaku mengemas minyak goreng curah ke dalam botol bening yang dilabeli ‘Minyakita
“Kami amankan tujuh orang pelaku beserta barang bukti berupa peralatan untuk mengemas minyak goreng serta ratusan botol minyak goreng siap jual,” kata AKP Gandha Syah Hidayat.
Barang bukti beserta tujuh orang pelaku diamankan ke Polres Malang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara rumah industri disegel oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, pelaku mengemas ulang minyak curah ke dalam botol plastik bening.
“Jadi modusnya, pelaku beli minyak goreng curah, kemudian dimasukkan ke dalam botol plastik polos dan diberi merek MinyaKita. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan,” pungkasnya. (@red).