September 8, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

LSM LIRA Cium Korupsi Dana BOS di SDN Bangkalan

2 min read
Foto : H. Subaidi Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bangkalan (kiri) dan Solihin Bupati LIRA Kabupaten Bangkalan (kanan)

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler), dinyatakan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB dan SMK.

Khusus untuk bagian dana BOS, dana tersebut bertujuan untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun. Dana tersebut merupakan anggaran yang digunakan terutama untuk membiayai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar.

Namun tujuan pemerintah yang sangat mulia tersebut tidak berbanding lurus dengan adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS di beberapa sekolah dasar di Bangkalan.

Sehingga memantik Lembaga Swadaya Masyrakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) melakukan audiensi ke Kantor DPRD Bangkalan Komisi D yang dihadiri Kepala Bidang SD, Korwil Tanjung Bumi, Korwil Konang, Korwil Kwanyar, Korwil Blega dan Korwil Bangkalan, Kamis (30/05/2024) pukul 10.30 WIB.

Solihin Bupati LIRA mengaku kecewa dengan audiensi tersebut karena tidak sesuai yang di harapkan, dimana tidak ada perwakilan kepala sekolah yang menghadiri audiensi di Kantor DPRD.

“Untuk saat ini kami merasa kecewa dengan adanya audiensi kali ini karena apa yang kami minta tidak merespon, tidak merespon dalam artian hanya korwilnya yang datang,” ujar Solihin dengan nada kecewa.

Solihin berharap dengan audiensi yang kedua permintaan dari pihaknya bisa disanggupi oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan dengan menghadirkan perwakilan dari kepala sekolah.

“Permintaan kami paling tidak ada 3 kepala sekolah di setiap korwil yang harus di bawa menghadiri undangan kami,” kata Solihin pada media ini saat ditemui setelah acara audiensi.

Ditempat yang sama Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bangkalan H Subaidi menyayangkan adanya dugaan setoran dana BOS ke korwil yang bervariasi antara 3% sampai 5%.

“Kita disini mewanti-wanti agar semua kepala sekolah tidak ada potongan dari BOS 3 persepersen sampai 5 persen agar semua terealisasi dengan baik,” ujar Baidi menegaskan.

Sementara itu Kabid SD, Dewi Ega Oktavianti meminta pada LSM LIRA kalau memang sasarannya sekolah mana karena menurut dirinya kalau yang menentukan dari pihaknya nanti tidak transparan.

“Terkait dengan data yang harus dibawa karena itu realisasi pengeluaran, seyogyanya bicara keterbukaan publik realisasi anggaran di masing-masing sekolah perihal pengeluaran dana BOS. Memang setiap sekolah harus melaporkan pada papan pengumuman tidak harus besar atau pakai banner dan itu cukup hanya di papan pengumuman saja,” tutur Ega sapaan karibnya.

Sedangkan untuk melihat realisasi penggunaan anggaran dana BOS, Ega menyarankan untuk membuka/mendownload aplikasi Jaga.id karena di aplikasi tersebut memunculkan pengeluaran dan terdistribusi apa saja di masing-masing sekolah.

“Masalah realisasi ini juga bisa buka aplikasi Jaga.id milik KPK, ini mulai dari tahun 2021 sampai 2023 sudah ada, terus semua rekan-rekan bisa buka aplikasi Jaga karena hasil-hasil sekolah langsung konek sama pendapatannya tahun berapa, pengeluarannya berapa, terdistribusi pada belanja apa saja sehingga data apa yang harus dibawa,” jelasnya.

 

Penulis   : Faiz

Reporter : Abdur

Editor     : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!