November 23, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Insan Pers Kabupaten Sampang Bersatu Gelar Aksi Demonstran Tolak RUU Penyiaran

Sampang | Kabarmetronews.com – Jurnalis Sampang Bersatu yang merupakan Gabungan dari Seluruh Organisasi Wartawan dan Media se Kabupaten Sampang menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang dianggap akan merongrong Kebebasan Pers.

Aksi yang dilgelar di Depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang. Dengan banyak tuntutan yang disampaikan oleh Jurnalis Sampang Bersatu tak hanya itu gabungan jurnalis SE kabupaten Sampang juga meminta DPRD mendukung Penolakan RUU Penyiaran tersebut.

Adapun Organisasi Profesi yang ada di Sampang juga sangat mendukung Antara lain . PWI, AJS, LMS, PWS, PWRI, IWO, AWAS, PJS, SMSI, KJJT, POS dan AJI

Kamaluddin Harun selaku Kordinator Lapangan ( KORLAP) Aksi menyampaikan jika aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes atas dibahasnya RUU Penyiaran oleh DPR RI yang memuat pasal karet dan merongrong kebebasan Pers.

“RUU Penyiaran yang dibahas DPR RI ini menuai kontroversi Publik. Karena berpotensi mengekang kebebasan Pers dan bertentangan dengan Undang-undang 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkapnya, Senin (20/06/2024).

,Kamal juga menyebut ada beberapa Pasal yang sangat kontroversial serta berpotensi mematikan kebebasan Pers dalam menjalankan tugas terlebih dalam penayangan hasil Investigasi.

“Pertama adalah Pasal 50 B ayat 2 yang memuat, Selain memuat isi panduan isi siaran dan konten siaran, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Standart Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik Investigasi,” jelasnya.

Lanjut Kamaludin menurutnya Pasal 8A ayat 1 huruf Q yang dianggap memberikan tugas spesial kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam sengketa jurnalistik yang sebelumnya adalah tugas Dewan Pers.

“Pada Pasal 8A ayat 1 huruf Q menerangkan bahwa, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa Jurnalistik di Bidang Penyiaran, Padahal itu sudah merupakan tugas Dewan Pers,” tandasnya.

Jurnalis Sampang Bersatu menuntut beberapa Point penting lainnya kepada DPRD Kabupaten Sampang untuk ikut
1. Menolak RUU Penyiaran untuk disahkan Jadi UU.
2. Mengembalikan Tugas dan Fungsi KPI atau Dibubarkan.
3. Mendesak DPR RI agar tidak melanjutkan Pembahasan RUU Penyiaran yang kontroversial.
4. Meminta DPRD Kabupaten Sampang agar meneruskan dan menyampaikan aspirasi dari Jurnalis Sampang Bersatu kepada DPR RI.

Sementara saat menemui masa aksi, Anggota DPRD Kabupaten Sampang Agus Husnul Yakin dan R. Aulia Rahman mengatakan Hari ini juga akan membuat Surat Pengantar dan Surat Pernyataan kepada DPR RI atas aspirasi yang disampaikan masa.

Namun, Surat itu baru akan dikirim besok lantaran hari ini para Pimpinan DPRD masih berada di Luar Kota, ia berjanji akan sesegera mungkin mengambil sikap itu.

“Hari ini juga kita akan bikin Surat. Namun, karena Pimpinan Dewan masih ada agenda Surat itu akan kami kirim besok. Saya pastikan setelah ditanda tangani Surat itu akan segera kita Kirim ke DPR RI,” pungkasnya.

 

Penulis : Ikhsan

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!