Tersandung Hukum Seorang Komisioner PPK Arosbaya Dipertanyakan Pada KPU Bangkalan

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Salah satu Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Arosbaya diduga tersandung hukum bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini menjadi perbincangan masyarakat Bangkalan khususnya warga kecamatan sempat.
Namun, atas kejadian tersebut KPU dan Bawaslu Bangkalan belum melakukan tindakan tegas seperti memberhentikan dan mem-PAW PPK Arosbaya yang bermasalah dengan hukum.
Menanggapi fenomena/kejadian itu, salah satu warga Kecamatan Arosbaya Thomas AG, S.Pd, M.Pdi menyanyangkan atas kinerja KPU dan Bawaslu Bangkalan.
“Padahal dia sudah sekian kali tidak ikut Pleno dan tidak mengikuti melaksanakan tugas yang sebagai mana mestinya, tapi KPU kok tidak ada tindakan apa-apa termasuk juga dari Bawaslu. Padahal sudah ada surat non aktif dari KPU tetapi ada tindakan apa-apa,” ujar Thomas memberikan tanggapannya, Jum’at (23/02/2024) pagi.
“Saya mempertanyakan sikap KPU dalam hal ini punya bawahan yakni PPK Arosbaya. Salah satu komisioner PPK Arosbaya ini sejak awal tidak ada ditempat dan tidak melaksanakan tugas sebagai komisioner PPK sebagaimana mestinya dan bisa dibuktikan dari beberapa pleno PPK Arosbaya dia tidak menghadiri dan bahkan saya cari kabarnya tidak ada ditempat mungkin ada ditempat lain dan KPU yang lebih tahu serta Bawaslu dimana posisi, sebagai apa dan status bagaiamana,” lanjut Thomas dengan nada kesal.
Thomas juga mempertanyakan kebijakan KPU Bangkalan karena dirinya menilai dan menduga salah satu PPK yang tersandung hukum tersebut anak emas KPU dan Bawaslu walaupun tidak aktif tidak ada langkah maupun tindakan yang mengarah ke PAW.
“Oleh karenanya saya mempertanyakan kebijakan KPU, kenapa orang ini dibiarkan begitu lama. Padahal momentum pelaksanaan Pemilu sudah hampir selesai yang terpenting waktu kemarin di pelaksanaan Pemilu itu tidak ada dan tidak ada teguran ataupun tindakan apapun, mestinya itu sudah dilakukan langkah-langkah yang mengarah kepada PAW karena di bawahnya masih banyak. Barang kali orang ini anak emasnya KPU dan Bawaslu sehingga walaupun punya salah apapun tidak masuk/melaksanakan tugas dianggap sebagai orang yang aktif di PPK mungkin gajinya juga masuk, saya curiga jangan-jangan gajinya lari kemana atau ke siapa. Saya curiga penuh dengan kinerja KPU bahkan saya hampir tidak percaya terhadap kerja-kerja KPU Bangkalan,” jelasnya.
Selain itu, Thomas juga menuturkan bahwa PPK Arosbaya yang tersandung hukum dirinya mengatakan secara persis dirinya tidak tahu tetapi informasi yang berkembang dan media yang ngerilis bersangkutan sudah diamankan di Polrestabes Surabaya
“Kabarnya ada yang mengatakan kasusnya sudah P21akan tetapi KPU seakan-akan buta dan tuli terhadap kasus ini. Secara aturan kalau tersandung kasus harus diberhentikan dan digantikan yang dibawahnya (PAW) disiapkan orang-orang sebagai penggantinya. Mestinya KPU ini buru-buru melaksanakan atau mengkoreksi serta mem-PAW sebelum Pemilu dilaksanakan karena kejadian ini jauh sebelum rangkaian Pemilu dilaksanakan, momentum yang terpentingnya nasional seperti ini KPU Bangkalan tidak melakukan apa-apa. Jadi, secara umum saya menyimpulkan kinerja KPU Bangkalan tidak profesional dan tidak berintegritas karena sudah terbukti dari ini saja tidak bisa melaksanakan secara baik/menuntaskan apalagi hal-hal yang berat lainnya seperti rekapitulasi ini saya sangat khwatir terhadap kerja-kerja KPU,” pungkasnya. (@red).