Diduga Langgar UU Migas Oknum SPBU 54.612.08 Sidoarjo Ditengarai Kebal Hukum
Surabaya | Kabarmetronews.com – Pelaku kejahatan berupa penyalahgunaan penjualan dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Pertalite sudah sangat sering kita lihat dan dengar namun berbeda dengan yang dilakukan di SPBU 54.612.08 yang berada di Jalan Raya Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo itu seolah kebal hukum serta tidak takut akan sanksi yang siap menjeratnya.
Diduga selama ini SPBU 54.612.08 kerap menjual BBM jenis pertalite menggunakan jirigen atau drum. Aktivitas itu terlihat dari hasil investigasi 3 wartawan dari media yang berbeda.
Dengan adanya peristiwa SPBU nakal melayani pembeli Pertalite menggunakan drum tersebut, Praktisi Media Syaiful Anam, S.Pd menyampaikam tanggapannya. Menurutnya kejadian/kasuistik itu seharusnya menjadi perhatian pemerintah dan pihak APH baik kepolisian maupun kejaksaan.
“Ini menjadi perhatian pemerintah dan pihak kepolisian bahwa apabila terjadi praktek menyalahgunakan penjualan BBM jenis Pertalite apalagi menggunakan drum ini sangat jelas melanggar hukum,” ujar Anam sapaan karibnya menyampaikan tanggapan.
Perihal itu Anam menjelaskan, sanksi pidana bagi pembeli dan penjual tersebut bisa di proses pidana sesuai dengan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B dan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Barang siapa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi/non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” katanya.
Sedangkan sanksi administrasinya menurut Anam juga diatur dalam keputusan Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
“Apalagi pengawas itu bisa dengan berani mengatakan untuk penjualan Pertalite gunakan drum sudah sharing dengan perwira polisi di Polda Jatim. Hal itu tertuang di beberapa media online yang menulis SPBU nakal,” tutup Anam.
Penulis : Ari
Editor : Redaksi
Bersambung….