Pengawas SPBU 54.612.08 Gedangan Catut Nama Polisi Layani Pembelian BBM Pertalite Gunakan Drum
Sidoarjo | Kabarmetronews.com – Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, nampaknya marak menjadi produk perburuan oknum “tengkulak nakal” yang sengaja membeli bensin dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sidoarjo.
Fenomena seperti ini, terjadi di SPBU 54.612.08 yang berlokasi di Jalan Raya Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Disinyalir melayani pembelian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan drum.
Disinyalir SPBU tersebut menyalahi aturan Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Pengawas SPBU 54.612.08 juga tidak mengindahkan larangan PT Pertamina jika pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.
Sangat disayangkan, pihak SPBU tersebut selain menyalahi aturan yang sudah berlaku, pengawas SPBU 54.612.08 itu juga mencatut nama mantan Dirkrimsus Polda Jatim.
Pengawas SPBU 54.612.08 Dedy menuturkan bahwa dirinya juga sempat sharing ke Dirkrimsus Polda Jatim perihal melayani pembeli BBM jenis pertalite menggunakan jirigen.
“Saya pernah sharing ke pak Farman Dirkrimsus, itu juga hasilnya dan intinya jual eceran itu jangan diganggu lah kasihan karena mereka mencari uang, satu jirigen belum tentu satu hari laku seribu-ribu gitukan seperti itu. Terus yang kedua apa gak ada pekerjaan yang lain lebih mencari berita lain yang lebih ini,” kata Dedy.
Demi keseimbangan berita, awak media juga akan melakukan konfirmasi kepada mantan Dirkrimsus Polda Jatim yang telah dicatut namanya oleh pengawas SPBU.
Penulis : Ari
Editor : Redaksi
Bersambung……