Satlantas Polres Gresik Terima Bantuan SLMC 1 dari Dirlantas Polda Jatim
Gresik | Kabarmetronews.com – Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Gresik pada tanggal 31/01/2024 mengumumkan pelaksanaan tugas baru yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan dan kenyamanan tentunya bagi masyarakat.
Kegiatan ini dilakukandalam rangka penegakan Surat Telegram (ST) Kapolri No DT/1045/V/HUK.6.2./2021 yang fokus pada penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standar SNI (Standar Nasional Indonesia)
Sebagai bagian dari upaya serius dalam menegakkan aturan tersebut. Satlantas Polres Gresik telah menerima berupa alat khusus Sound Level Meter Class (SLMC) 1 dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim.
Alat ini dirancang sesuai dengan standar IEC 61672, memberikan bukti yang akurat terkait tingkat kebisingan yang dihasilkan oleh knalpot kendaraan bermotor.
Kasatlantas Polres Gresik AKP Derie Fradesca, S.T.K., S.I.K., M.H. telah menerima hadiah sebuah alat untuk melakukan tes tingkat kebisingan kendaraan bermotor, barang tersebut ini digunakan sebagai alat bukti untuk melakukan penindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknik.
“Tingkat kebisingan dari kendaraan bermotor, memiliki standar masing-masing, sesuai dengan Peraturan Perda Menteri Lingkungan Hidup no 56 tahun 2019 tentang ambang batas Kebisingan Kendaraan Bermotor, dan disesuaikan dengan standar global ECE (economic comission for europe)-r-41-01,” ujar AKP Derie Fradesca.
Berdasarkan aturan tersebut, motor dengan kubikasidi bawah 80 cc memiliki batasan maksimal kebisingan sebesar 77 dB, sementara motor dengan kubikasi 80 cchingga 175 cc memiliki batas 80 dB, dan motor di atas 175 cc memiliki batas 83 Db.
Dijelaskan Derie sapaan karibnya bahwa tidak hanya menerima alat yang canggih, Satlantas Polres Gresik juga telah melibatkan ke anggotanya dalam pelatihan khusus yang diberikan oleh Direktorat Lalu Lintas PoldaJatim yang melibatkan pengoperasianalan Sound Level Meter serta pemahaman mendalam terhadap ketentuan-ketentuan peraturan yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan bagi masyarakat kota Gresik dengan adanya penindakan terhadap knalpot yang tidak sesuai standar, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman bagi seluruh Masyarakat Kota Gresik.
“Harapan kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya ini demi menciptakan kota yang lebih bersih, nyaman, dan damai, Kita semua memiliki peran penting dalam menjaga kualitas lingkungan serta kenyamanan bersama mari bersama-samamen ciptakan Gresik yang lebih baik dengan menggunakan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi Teknik (pabrikan), dan tetap mematuhi seluruh aturan lalu lintas yang ada,” pungkasnya.
Penulis : Ari
Editor : Redaksi