Kadisdik Bangkalan Imbau Sekolah Beri Gaji Guru Honorer Sesuai Aturan
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Guru Honorer adalah tenaga pendidik yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pendidikan formal, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah.
Diketahui, guru honorer yang berhak mendapatkan gaji dari dana BOS tetap harus memenuhi persyaratan sesuai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020.
Pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus non ASN yang tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik). Oleh sebab itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan menghimbau ke kepala sekolah taati aturan perihal gaji honorer.
“Sebenarnya kalau melihat kebijakan itu dilakukan oleh sekolah yang sukwan nya banyak, sedangkan guru yang bisa digaji dari dana BOS adalah guru yang sudah masuk ke dapodik. Jadi, kalau sesuai aturan tidak boleh kalau itu dibijaki untuk beberapa sekolahan yang penting guru bersangkutan mau,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan Mohammad Yakub saat ditemui ruang kerjanya, Senin (18/12/2023) pagi.
Dijelaskan oleh Kadisdik Bangkalan yang baru dilantik Pj Bupati menuturkan, seharusnya apabila kepala sekolah benar-benar menghitung kalau memang gurunya tidak bisa di gaji tidak usah pakai guru sukwan (honorer).
“Kami kan tidak tahu kendala seperti apa yang ada dibawah, mana guru yang masuk dapodik dan tidak, karena untuk aturan dana BOS untuk belanja pegawai maksimal 50 persen,” jelas Yakub.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh kepala sekolah agar bisa mengatur management proses pelaksanaan gaji guru honorer.
“Kami menghimbau agar kepala sekolah mengatur management proses pelaksanaan itu supaya lebih baik lagi. Sebenarnya pada saat melakukan pengangkatan itu mesti ada komitmen dari awal,” kata Yakub. (@red).