Laka Lantas di Depan Kampus Stedia Melibatkan Anak Dibawah Umur
SURABAYA | Kabarmetronews.com – Kecelakaan yang melibatkan pengemudi anak usia dibawah umur kembali terjadi pada mobil Kijang Innova nopol L 1157 OA, berinisial AB (16), warga Jalan Manyar Adi, Rabu 22 November 2023.
Kecelakaan terjadi di depan Kampus Stesia Jalan Menur Pumpungan, Sabtu 18 November 2023. Mobil yang dikendarai AB, menabrak pengendara dua motor.
AKBP Arif Fazlulrrahman Kasatlantas Polrestabes Surabaya menjelaskan pengemudi tersangka inisial AB, walaupun yang bersangkutan belum cukup umur, yakni usia 16 tahun dan belum memiliki SIM, sehingga belum cakap dalam berkendara dan tidak memiliki kompetensi dalam mengendarai kendaraan.
“Karena masih di bawah umur maka nanti pelakunya akan didampingi petugas dari lapas anak (Bapas). Petugas akan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 undang-undang lalu lintas nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tegas Arif.
Karena masih di bawah umur maka dikategorikan anak berurusan dengan hukum (ABH). Tentunya dengan undang-undang perlindungan anak nanti akan dilakukan upaya-upaya pendampingan dari Bapas.
Arif menjelaskan, pada saat terjadinya kecelakaan, pemuda AB ini pulang dari rumah temannya yang berada di sekitar Jalan Klampis Indah Blok H.
Kemudian mengemudikan mobil didampingi salah satu temannya inisial MSN (16), dengan kecepatan sangat tinggi dengan kecepatan kurang lebih 70 km per jam.
“Alasan ngebut dengan maksud terburu-buru karena sudah menjelang pagi dia ingin pulang ke rumah temannya itu sehingga tepatnya di Jalan Menur, yang bersangkutan ingin mendahului kendaraan di depannya sebuah mobil, karena tidak berhati-hati mengambil lajur kanan akhirnya menabrak motor yang ada di depannya,” kata Arif.
Kejadian kecelakaan tabrakan itu menyebabkan pengendara motor, Esternawati terjatuh dan saat ini masih dirawat di rumah sakit karena mengalami cedera berat di kepala.
Setelah itu, AB juga menabrak pohon di sebelah kanan dan membanting stir lagi ke kiri lalu menabrak kembali kendaraan sepeda motor dengan nopol L 5298 Mi yang dikendarai korban Prawito hingga meninggal dunia di TKP.
Peristiwa itu, menyebabkan Prawito (58), pengendara Honda Beat nopol L 5298 MI tewas. Sedangkan korban pengendara motor lain, Ester (38), mengalami luka robek di kepala.
Penulis : Ari
Editor : Redaksi