Pekerjaan Gorong-gorong di Bulak Banteng Dikeluhkan Masyarakat
SURABAYA | Kabarmetronews.com – Aktivitas pembangunan fisik disinyalir ada ketidak beresan dalam penggarapan proyek gorong-gorong di Jalan Dukuh Bulak Banteng Perintis, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran Surabaya.
Kondisi demikian dibuktikan adanya pembangunan proyek tersebut diduga tanpa dilengkapi adanya papan nama sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.
Menurut keterangan Ketua RW 06 Edi S menuturkan bahwa pekerjaan tersebut banyak dikeluhkan masyarakat. Bahkan dirinya sudah koordinasi dengan pengawas proyek tetapi tidak ada tindak lanjut.
“Pekerjaan itu seperti ular, kami sudah sampaikan ke pengawas dan pengawas tidak menindaklanjuti atau tidak segera dirapikan. Pernah kejadian, warga pengguna jalan jatuh saat melintas di proyek dan banyak warga yang protes/mengeluh ke RT,” ungkap Edi menyampaikan keluhan terhadap pekerjaan gorong-gorong di wilayahnya.
“Sampai Ketua RT mengadakan rapat dengan RW. akibat pekerjaan itu saluran PDAM banyak yang putus dan air warga menjadi kotor keruh seperti air got,” imbuhnya.
Sementara, Ketua RT 06 Tajab mengungkapkan, akibat pekerjaan gorong-gorong ada anak kecil jatuh ke selokan karena penuh dengan air dan warga tidak bisa masukan mobilnya.
Dilain pihak, Cipta Karya Surabaya saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp menjawab dengan singkat.
“Terimakasih atas infonya, nanti kami akan menyampaikan kepada petugas lapangan untuk mengecek ke lokasi,” ujar Lilik Kepala Dinas Cipta Karya. (@red).