Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ringkus 3 Tersangka Spesialis Pembobol Rekening
SURABAYA | Kabarmetronews.com – Keseriusan anggota Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggulung 3 komplotan pembobolan rekening milik Puskesmas Tanah Kali Kedinding di Jalan HM Noer No 226 Surabaya, Senin (22/05/2023) pukul 16.52 WIB.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial AA. Umur 19 tahun dan WW. Umur 31 tahun serta LK. umur 50 tahun, pelaku warga asal Ogan Komering ILir Sumatera Selatan.
Adapun pelapor berinisial DIP. Perempuan umur 33 tahun kerja sebagai ( Bendahara Puskesmas) Surabaya.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizki Wicaksana yang didampingi oleh Kanit Jatanras Ipda Muh. Mustofa menegaskan saat kejadian korban DIP. Akan melakukan transaksi keuangan dan mendapati bahwa saldo di Rekening Milik Puskesmas tiba-tiba berkurang.
“Korban DIP melaporkan kepada EK selaku kepala Puskesmas, kemudian kedua korban melakukan pengaduan ke bank terdekat tentang berkurangnya saldo di dalam rekening tanpa adanya transaksi dari nasabah, ” Kata Arief selasa 30 Agustus 2023.
Saat melakukan pengaduan ke bank kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Modus Operandinya, ketiga pelaku telah menyebarkan berita hoax terkait perubahan transaksi keuangan pada aplikasi Mobile Banking via whatsapp. dan pelaku membeli Link dengan Harga 1.500.000 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Tidak hanya itu, ketiga pelaku mengiklankan di Web/ Browser yang berisikan Link dengan tampilan menyerupai aplikasi Mobile Banking, dengan membeli harga Rp. 1000.000 ( Satu juta Ribu Rupiah) ketika mengakses Link Aplikasi Palsu secara langsung data milik nasabah terekam oleh pelaku, ” Tuturnya.
Dengan adanya laporan tersebut tim bergegas menuju ke TKP, dan memeriksa 8 Saksi yaitu. 3 Saksi Puskesmas. 1 Ahli ITE. 1 Ahli Pidana serta 3 Saksi Bank.
Alhasil penyelidikan dan pemantauan serta memberikan informasi ke Polda Sumatera Selatan, tentang ciri-ciri ketiga pelaku gak selang kemudian anggota mendapatkan kabar dari Polda Sumatera Selatan, anggota langsung berangkat ke Palembang untuk melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku.
Tidak selang lama kemudian ketiga tersangka berhasil diamankan saat berada di Sumatera Selatan. Kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses lebih lanjut.
“Pada saat diintrogasi petugas ketiga pelaku mengakui melakukan perbuatannya sudah berjalan 5 tahun dan 11 di TKP, lainya, ” Imbuhnya.
Adapun Barang bukti yang di sita polisi dari tersangka AA yakni 1 (satu) buah HP merk Iphone 11 PROMAX warna abu-abu. 1 (satu) buah HP merk Iphone 14 PROMAX warna Gold. 1 (satu) buah HP merk Samsung S22 warna Hitam. 1 (satu) buah HP merk Samsung Z Fold 4 warna abu-abu. 1 (satu) buah HP merk Samsung Z Flip 4. 1 (satu) buah HP merk Samsung A73 warna hijau. 1 (satu) buah Laptop merk ACER Spin 3 Series model no: N210W1 warna abu-abu. 1 (satu) unit Mobil Honda HRV Nopol : B-20-DIS warna Putih beserta kunci kontak. 1 (satu) buah BPKB Mobil Honda HRV Nopol: B-20-DIS warna Putih. 1 (satu) buah STNK Mobil Honda HRV Nopol: B-20-DIS warna Putih.
Dari Tersangka WW yaitu. 1 (satu) unit Handphone Samsung Z Fold 3 warna Hitam. 1 (satu) unit Handphone Samsung A13 warna Kuning. 1 (satu) unit Handphone Samsung A12 warna Hitam. 1 (satu) unit Handphone Samsung A31 warna Biru.
Dari Korban/Pelapor yakni. 1 (satu) bendel Rekening Koran. 1 (satu) bendel Foto copy Surat Pengaduan. 1 (satu) buah Hp Oppo A73.
“Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat PASAL 35 DAN ATAU PASAL 30 AYAT I DAN 3 UU ITE NO.19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN UU ITE NO.11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN/ATAU PASAL 81 UU NO. 3 TAHUN 2011 TENTANG TRANSFER DANA DAN/ATAU PASAL 362 KUHPIDANA DAN PASAL 480 KUHP. PASAL 35 UUITE: 12 TAHUN PENJARA PASAL 30 AYAT 1 DAN 3 UUITE: 6 TAHUN PENJARA PASAL 81 UU NO. 3 TAHUN 2011: 5 TAHUN PENJARA PASAL 362 KUHP: 5 TAHUN PENJARA PASAL 480 KUHP: 4 TAHUN PENJARA,” pungkasnya.
Penulis : Ari
Editor : Redaksi