SPBU 54.691.01 Blega Disinyalir Layani Pembelian Pertalite Menggunakan Jirigen
BANGKALAN | Kabarmetronews.com – SPBU 54.691.01 berlokasi di Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan disinyalir melakukan pelanggaran larangan penjualan BBM jenis Pertalite pada masyarakat dengan menggunakan jirigen.
Pembeli tersebut untuk mengelabuhi masyarakat lainnya dan menghindari pantauan polisi, mobil (Pick up) yang digunakan untuk membeli BBM Pertalite pakai jirigen ditutup dengan terpal warna biru.
Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu (03/06/2023) pukul 09.30 WIB. Hal ini, terjadi ada dugaan adanya main mata antara pembeli dengan oknum pihak operator untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara merugikan pemerintah juga masyarakat.
Padahal, sudah jelas dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 14. E/HK.03/DJM/2021 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Bakar Minyak melalui Penyalur.
Saat dikonfirmasi Pengawas SPBU Blega mengakui kesalahannya yang melayani pembeli menggunakan lebih dari satu jirigen dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
“Iya mas, saya akui salah dan janji tidak akan mengulangi lagi seperti kejadian ini,” katanya.
Dilain tempat, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K, M.A akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan manggil pihak SPBU bersangkutan untuk diberi teguran.
“Baik mas, secepatnya akan memanggil dan memberikan teguran terhadap SPBU tersebut,” ujar Bangkit saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/06/2023) Sore.
Penulis : Ari
Editor : Redaksi