Anggota BPD Minta APH Segera Tetapkan Mantan Kades Karang Gayam Tersangka
SAMPANG | Kabarmetronews.com – Polemik kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) penggelapan honor Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang disinyalir dilakukan oleh mantan Kepala Desa inisial DI terkesan lelet dalam penanganannya.
Pasalnya, kasus tersebut sudah berbulan-bulan masih belum terpecahkan. Padahal, baik Polres Sampang maupun Inspektorat setempat sudah memanggil beberapa anggota BPD untuk dimintai keterangan.
Namun, sangat disayangkan hingga kini pihak Aparat Penegak Hukum (APH) masih belum melakukan gelar perkara/menetapkan DI sebagai tersangka dengan alasan masih nunggu hasil audit dari Inspektorat.
Menyikapi kasus itu belum terselesaikan, keenam anggota BPD mendatangi Rumah Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK) meminta kejelasannya.
Yuhyil, salah satu anggota BPD berharap kepada Polres Sampang dengan hasil audit investigasi yang di expose Inspektorat sudah bisa digelar dan menetapkan mantan Kades Karang Gayam sebagai tersangka.
“Kami meminta ke APH Polres Sampang, kasus penggelapan honor BPD cepat digelar dan DI mantan Kades Karang Gayam ditetapkan sebagai tersangka,” tandanya, Selasa (13/06/2023).
Sementara itu, H. Suja’i Ketua L KPK berkomitmen mengawal kasus penggelapan honor BPD sampai tuntas. Ia juga mengatakan bahwa hasil Inspektorat mengaudit, melakukan investigasi dan mengekspos merupakan bukti yang kuat.
“Saya selaku pelapor penggelapan honor BPD yang jelas digelapkan oleh mantan Kades (DI) meminta Inspektorat berkas hasil audit cepat disetorkan kepihak APH Polres Sampang, biar cepat digelar dan DI cepat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Suja’i menegaskan, saat ditemui di Mapolres Sampang, Rabu (14/06/2023).
Dilain pihak Kanit III Tipidkor, IPDA Indarta, S.H saat ditemui diruang kerjanya mangatakan, bahwa pihaknya akan segera malakukan gelar perkara setelah menerima berkas-berkas dari Inspektorat setempat.
“Kami masih nunggu surat atau berkas-berkas dari Inspektorat setelah di review,” ucap Indarta singkat.
Ditempat terpisah, Moh. Ali Ketua Tim Audit Inspektorat Sampang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp mengatakan, hasil audit penggelapan honor BPD Karang Gayam sudah diekspos ke APH.
Selain itu Ali sapaan akrabnya menegaskan bahwa berkas hasil audit tersebut masih belum diserahkan ke Penyidik Polres Sampang karena pihaknya masih menunggu pimpinannya.
“Kemarin (Selasa) hasil audit sudah diekspos ke APH. Namun, untuk berkasnya belum diserahkan karena masih menunggu pimpinan (Ari Kepala Inspektur, red) datang dari Jakarta, mungkin besok datang,” jelasnya. (@red).