PP Jatim Laporkan Korupsi Pengadaan Internet ke Kejari, APMP Jatim: APH Jangan Kasih Ruang Bagi Para Pelaku Koruptor
BANGKALAN | Kabarmetronews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Poros Pemuda Jawa Timur (LSM PP Jatim) resmi melakukan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan perihal indikator penyimpangan dana sebesar Rp. 2 Milyar di lingkungan Organisasi Perangkat Desa (OPD) pemerintah kabupaten setempat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Tahun 2022.
Diketahui, sebelumnya PP Jatim juga melakukan aduan di Polres Bangkalan dan sudah melakukan aksi di depan Kantor Pemkab Bangkalan.
Koordinator PP Jatim, Mahmudi Ibnu Khotib dilansir dari media porosjatim.id mengatakan bahwa anggaran yang mencapai angka 2 Milyar tersebut ialah anggaran pengadaan internet di OPD.
Selain itu Mahmudi juga menduga ada indikasi bancakan/korupsi berjamaah. Ia juga melaporkan penyimpangan pengadaan peralatan jaringan yang anggarannya hampir mencapai Rp. 800 juta.
Oleh sebab itu, Koordinator PP Jatim menegaskan, menduga ada pelanggaran yang signifikan karena pengadaan jaringan tersebut tidak bermanfaat. Ia juga meminta APH terkait untuk segera menindaklanjuti aduannya.
“Kami meminta Polres Bangkalan dan Kejari Bangkalan untuk serius menindaklanjuti laporan ini,” ujar Mahmudi dengan tegas, Kamis (11/05/2023).
Ditempat yang berbeda Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) Acek Kusuma sangat mengapresiasi dan mendukung langkah yang diambil PP Jatim yakni dengan melaporkan/pengaduan di Kejari dan Polres setempat atas dugaan korupsi pengadaan internet dan peralatan internet.
“Saya sangat mensupport PP Jatim, karena ini angka yang fantastis yakni anggaran pengadaan dan peralatan internet mencapai angka Rp. 2 Milyar di OPD Pemkab Bangkalan,” ujarnya, Jum’at (13/05/2023).
“Dalam pemberantasan korupsi terkandung makna penindakan dan pencegahan korupsi, serta ruang untuk peran serta masyarakat – yang seharusnya dapat lebih ditingkatkan dengan adanya perbaikan akses masyarakat terhadap informasi,” sambung Acek.
Acek menambakan bahwa teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk perbaikan pelayanan publik sebagai salah satu cara melakukan pencegahan korupsi.
Ia juga mengatakan dengan tegas, di sisi penindakan itu tanpa bermaksud mengesampingkan pro kontra yang terjadi.
“Undang-undang memberi ruang bagi para penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan dan menggunakan informasi elektronik guna memperkuat pembuktian kasus korupsi,” tegas Acek menegaskan pada media ini.
“Saat ini kita tengah menanti kehadiran Peraturan Pemerintah yang akan mengatur lebih lanjut intersepsi dalam rangka penegakan hukum, sesuai amanah Undang-undang,” pungkasnya. (@red).