Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Meninggal Dunia, Kapolres Beri Tanggapan
SURABAYA | Kabarmetronews.com – Terkait meninggalnya seorang tahanan bernama Abd. Kadir bin Sihab Sanhaji (46) warga Kapas Madya 2 No. 45 Surabaya. Dimana, Almarhum masih dalam proses penahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Diketahui, Abd. Kadir meninggal dunia secara tidak wajar sehingga istri dan pihak keluarga menduga meninggalnya tidak wajar/sebelum meninggal dunia dianiaya.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina memberikan tanggapan atau klarifikasi, bahwa waktu dinyatakan kritis dari rumah tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal.
“Jadi gini mas, waktu dinyatakan kritis dari rumah tahanan Polres dibawa ke rumah sakit PHC, kemudian setelah sampai di rumah sakit sudah dinyatakan meninggal. Perkiraan meninggalnya pada waktu perjalanan, bahkan sudah diperiksa oleh dokter dan disaksikan keluarga,” ujar Herlina, Jum’at (28/04/2023) saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp.
“Keluarga tidak mau dilakukan otopsi karena jenazah dibawa pulang, ketika dimandikan mereka menemukan/menduga ada kekerasan, ini itulah,” sambungnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengatakan, untuk lebih jelas dan biar sama-sama mengetahui penyebab meninggalnya Almarhum, maka harus dilakukan autopsi.
“Akhirnya ada Ketua Madas yang menjembatani pihak keluarga. Jadi, kami tidak bisa kalau tidak melakukan autopsi biar sama-sama jelas, Insa’Allah nanti dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk autopsinya,” kata Herlina menegaskan.
“Kalau masalah Almarhum (Abd. Kadir, red) itu anggota Madas coba tanya langsung ke Ketuanya saja, karena yang kami tahu dia warga sipil,” pungkasnya. (@red/Takim)