Mei 26, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Harga Lapak Pasar Malam 450 Ribu Syaripudin Pertanyakan Legalitas Payung Hukumnya

TANJABBARAT|Kabarmetronews.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peneliti Anti Korupsi (LSM Petisi) kabupaten Tanjung Jabung Barat, Syarifuddin Pertanyakan payung hukum terkait harga sewa lapak pasar malam.

“Tolong jelaskan payung hukumnya ,apa itu bentuk perda atau perbub supaya publik tahu apakah tarik sewa lapak yang sudah dipatok Senilai Rp 450 ribu tersebut legal atau ilegal,” kata pria ciri khas rambut berontos ini ketika diminta tanggapan.

Menurut Syarifuddin, jika ada payung hukumnya jelas dan sebaliknya kalau tidak ada payung hukumnya harus di buatkan payung hukumnya supaya harga Rp. 450 ribu/lapaknya jelas Legal bukan menimbulkan asumsi dugaan ilegal dan jelas sumber pajak pendapatannya,
Bila hal tersebut benar ilegal tidak ada payung hukumNya otomatis pungutan 450 perlapak itu PUNGLI dan itupun dikab. Tanjabbar bila masih ada jajaran institusi hukumNya karena tugas mereka dalam melaksakan hak kewenangan tersebut sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945 di jelas bahwa institusi hukum itu adalah bagian dari perlengkapan negara dibidang hukum

Kepala dinas koperindag Tanjabbarat Syafiwan membenarkan pendaftaran telah dibuka,bagi pedagang ingin mendaftar silahkan langsung ke pengurus Ikatan Persatuan Pedagang (lPP) Tanjabbarat.

“Silahkan saja langsung daftar ke lPP alamatnya dekat simpang rumah sakit, Tahun ini kami serahkan pelaksanaan di lapangan dengan IPP,” ujarnya.

Syaripudin juga menjelaskan harga per lapak dikenal Rp.450 ribu ,biaya tersebut untuk sudah masuk tenda, listrik retribusi, kebersihan, keamanan dan jaga malam.

Penulis : Purwanto

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *