Tetap Beroperasi, Diduga Diskotik W Super Langgar Pakta Integritas Perwali
SURABAYA | Kabarmetronews.com – Meski Pemerintah Kota Surabaya terapkan aturan melalui surat edaran yang ditanda tangani Walikota Surabaya Eri Cahyadi tertanggal 21 Maret 2023, terkait pelarangan bagi tempat Hiburan atau Rekreasi Hiburan Umum (RHU) untuk tidak beroperasi selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Namun, peraturan pelarangan dengan Pakta Integritas tersebut, dikangkangi oleh tempat hiburan malam W Super Club yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng Surabaya.
Seperti terpotret camera Handphone awak media Kabar Metro pada Rabu Malam (29/03/2023), terlihat mobil pengunjung berjejer penuhi Diskotek yang sebelumnya bernama Holly Wings Gold Surabaya.
Kepada awak media, sang penjaga Diskotek W Super Club, berucap pengoperasian RHU tutup hingga pukul 24.00 Wib, dan semua ini sudah sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah Kota Surabaya.
“Lho… gak apa-apa kok.. beroperasi? Kan sudah ada peraturan dari Pak Walikota Surabaya,” sebutnya.
“Kalau gak percaya ini lho.. mas, ada surat edarannya,” ucap penjaga perempuan sambil menunjukkan ke awak media.
Terkait hal tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi Kasatpol-PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, melalui Chatting WhatsApp, pihaknya membenarkan bahwa pelarangan RHU untuk beroperasi di bulan Ramadhan, sudah sesuai Perwali.
“Sesuai surat edaran Walikota Surabaya, mas…,” tulisnya, pada Kamis Pagi (30/03/2022).
Selain itu, Eddy Christijanto juga memberitahukan, Dinihari tadi sekitar pukul 01.00 Wib, dapat laporan dan anggota langsung melakukan pengecekan.
“Hari ini juga akan kembali dilakukan pengecekan lagi,” singkat tulisnya.
Penulis : Takim
Editor : Redaksi