September 8, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

NGO BARA Kepung Pengadilan Negeri Minta Refisi Pasal tidak Sesuai Dengan Fakta Dilapangan

2 min read

SAMPANG | Kabarmetronews.com – Para ketua LSM Dan anggota yang tergabung di Non Government Organition – (NGO-BARA) menggelar aksi damai didepan kantor Pengadilan Negeri Sampang Jawa Timur. Senin, 06/03/2023

Dalam Aksi damai tersebut digelar lantaran adanya ketidak profesionalan dari Penyidik Polsek Kedungdung dan JPU dalam penerapan pasal, pada kasus percobaan pembunuhan terhadap korban inisial AE salah satu aktivis di LSM KPK Nusantara DPC Sampang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh media Potretrealita net, di lapangan, bahwa dalam gelar Audensi beberapa waktu lalu di Mapolres Sampang, Penyidik Polsek Kedungdung menyatakan bahwa dalam penerapan pasal sudah berkomunikasi dengan kejaksaan Negeri Sampang.

Menanggapi hal tersebut, Gabungan LSM Sampang yang tergabung di NGO BARA, menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Sampang Jawa Timur, sebagai bentuk ketidakpuasannya hingga harus menyampaikan beberapa tuntutan, serta meminta Pengadilan Negeri Sampang bersifat obyektif dalam menangani perkara ini.

Menurut Lihon ketua NGO BARA, melalui Sekretarisya Agus Wijaya, mengatakan bahwa penanga kasus tersebut tidak obyektif dan merasa ada yang janggal.
“Penanganan kasus percobaan pembunuhan kepada sdr. AE ini dinilai janggal karena pelaku hanya dituntut 10 bulan dari pasal yang disangkakan yakni pasal 351 ayat 1,” Ucap Agus Wijaya saat ditemui disalah satu Lesehan Kopi, pada Senin 06/03/2023 siang.
“Kami akan kawal terus kasus ini, sehingga terungkap semua motif permasalahannya, dan jika itu terungkap maka indikasi korupsinya pun akan terbongkar.” Imbuh Agus

“Kami juga berharap kepada rekan-rekan Aktivis, Monggo besok pada hari Selasa,. 07 Maret 2023, kita seksama mengikuti jalannya sidang perkara yang menimpa saudara kita ini.” Harapnya

Sementara, AE Korban didampingi Muhlis Ketua LSM KPK Nusantara, saat ditemui menuturkan bahwa dirinya belum terima dengan pasal yang terapkan padanya.
“Saya berharap kepada ke JPU PN Sampang agar pelaku dituntut Hukuman yang setimpal, karena ini murni percobaan pembunuhan terhadap saya,” Tutur Andri didampingi ketua KPK Nusantara DPC Sampang

“Berdasarkan apa yang dilakukan pelaku, sudah jelas melakukan percobaan pembunuhan terhadap saya dengan mengalungi leher saya dengan clurit, dan juga perusakan barang milik saya yang dilakukan oleh anaknya, sehingga saya mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit,” jelasnya

“Maka dari itu, Kami berharap keadilan harus diterapkan sesuai perkara dan fakta dilapangan, agar Hukum di Sampang tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.” Harap korban

Senada diutarakan Muhlis, ketua KPK Nusantara DPC Sampang, pihaknya meminta Pengadilan Negeri Sampang supaya bekerja secara profesional.

“Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) hal ini Pengadilan Negeri Sampang, agar bisa bekerja secara profesional dan meterapkan pasal sesuai tindakan kejahatan dan kriminal yang dilakukan pelaku.” Pungkasnya singkat.

Penulis : Jai/Tim

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!