September 7, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Penanganan Kasus Tipidkor Lamban, L KPK Menyoroti Kinerja Penyidik Polres Sampang

2 min read
Foto : ilustrasi penggelapan honor BPD

SAMPANG | Kabarmetronews.com – Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Sampang belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang hingga saat ini. Padahal pemanggilan saksi-saksi sudah dilakukan oleh pihak kepolisian setempat.

Dimana dugaan tersebut diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa inisial DI. Anehnya pihak penyidik kesulitan dalam hal Laporan Pertanggungjawaban (LPj), bahkan DI dua kali tidak memenuhi panggilan. Lantas apa langkah kinerja Penyidik Polres Sampang.

Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi/ L KPK markas wilayah Sampang, H. Sujai memberikan tanggapan atas lambannya penanganan kasus dugaan penggelapan honor BPD di Desa Karang Gayam yang hingga kini masih dalam tahap penyelidikan atau belum ada penetapan tersangka dan pihak kepolisian setempat terkesan tarik ulur.

“Kami sangat menyayangkan lambannya penanganan kasus Tipidkor ini, jangan sampai publik menilai aparat penegak hukum begitu lamban dan terkesan tidak serius mengurus kasus ini,” ujarnya, Sabtu (04/03/2023).

“Ini ada apa, saksi dan bukti-bukti sudah ada tapi kok jalan ditempat, jangan sampai ada kongkalikong antara Penyidik Polres Sampang dengan mantan Kepala Desa Karang Gayam,” sambung Suja’i.

Ketua L KPK Mawil Sampang merasa aneh dan janggal pada pihak Penyidik Tipidkor yang sulit mendapatkan dokumen LPJ. Ia meminta kepada penegak hukum Sampang untuk menjemput paksa mantan Kades Karang Gayam, karena sudah dua kali tidak memenuhi pemanggilan dari Penyidik Tipidkor. ada apa Hukum di lingkup Kabupaten Sampang ini.

“Penyidik punya hak meminta LPj pada DI mantan Kades biar kasus ini cepat selesai serta masyarakat tahu bahwa penegak hukum Polres Sampang bekerja secara profesional,” pungkasnya. (Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!