Juli 27, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Makmur Waka AKD Bangkalan : Kami Optimis dan Dinamis Mengawal Jabatan Kades 9 Tahun

2 min read
Foto: M. Makmur, S.E WAKA AKD Kabupaten Bangkalan

JAKARTA | Kabarmetronews.com – Kepala Desa (Kades) se-Indonesia pada hari Selasa (17/01/2023) lalu melakukan aksi unjuk rasa di Depan Gedung DPR RI. Mereka menuntut DPR RI untuk merevisi terbatas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa.

Nampak sejumlah Kades membawa berbagai atribut diantaranya spanduk, tulisan dan Bendera Merah Putih. Massa aksi kian tumpah ruah ke jalan, sehingga arus lalu lintas di lokasi depan DPR RI dialihkan.

Terpisah, M. Makmur, SE, Wakil Ketua AKD Kabupaten Bangkalan menyampaikan pendapatnya ketika Kades se-Indonesia berhimpun dalam konsolidasi untuk merombak pasal UU Desa tentang masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun.

“Kami tetap optimis dan dinamis mengawal jabatan Kades selama 9 tahun, dalam artian tidak ada maksud untuk merusak demokrasi politik di Indonesia dan tentunya kami punya alasan alasan-alasan yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah,” terangnya.

Sejumlah alasan tersebut ialah:
1. Jabatan Kepala Desa 6 tahun tidak bisa menyelesaikan pembangunan di desa dengan baik, karena dari desalah pemerintah punya rakyat.

2. Dengan pergantian Kepala Desa, kebijakan di desa akan berubah dan tergantung pimpinan desa yang baru. Ini kebanyakan tidak sejalan dengan keinginan masyarakat desa.

3. Sering terjadi kericuhan bahkan pertumpahan darah menjelang pemilihan Kepala Desa dan tidak menutup kemungkinan terjadi di setiap Pilkades.

4. Oleh sebab itu, para Kepala Desa mengajukan jabatan selama 9 tahun bukan untuk kepentingan pribadi semata, melainkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa.

5. Pemerintah harus mempertimbangkan keinginan para Kepala Desa se-Indonesia dengan baik, dan jangan terpengaruh oleh sekelompok oknum tidak bertanggung jawab yang hanya mencari sensasi menuju transaksi.

“Maka dari itu kami meminta kepada Bapak Presiden dan Ketua DPR RI, agar UU 2014 ini direvisi, jabatan Kades diubah jadi 9 tahun,” pinta Makmur.

Menurutnya, masa jabatan selama 6 tahun dirasakan sangat kurang. Karena pendeknya masa jabatan, Kades membuat sistem kerja tidak normal dalam merealisasikan program pemerintah.

“Wakil Ketua AKD Bangkalan, mewakili segenap para Kepala Desa se-Indonesia mendukung aksi damai dengan tuntutan jabatan Kepala Desa 9 tahun. Karena dengan penambahan jabatan Insyaallah kesejahteraan dan kemerdekaan masyarakat desa terwujud,” tutur nya pada media ini, Jumat (20/01/2023). (@red).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!