Oktober 24, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Wakil Ketua DPR RI Temui Ribuan Kades Demo Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun

JAKARTA | Kabarmetronews.com – Wakil Ketua DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) Prof.Dr. Ir. SUFMI DASCO AHMAD, S.H., M.H. menemui ribuan massa yang berasal dari perangkat kepala desa di depan Gedung DPR. Mereka menuntut revisi UU Desa untuk mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun.

Saat menemui massa, Dasco Ahmad menyampaikan salam dari Ketua DPR Puan Maharani yang tak ikut menemui para pendemo. Dasco menyampaikan salam hangat Puan kepada para perangkat desa.

“Saya menyampaikan salam dari Ibu Ketua DPR, Ibu Puan Maharani, kepada saudara-saudara sekalian. Saya diminta mewakili menyampaikan salam hangat dari Ibu ketua DPR Ibu Puan Maharani,” kata Dasco diatas panggung depan Gedung DPR, Senayan, Selasa (17/1).

Terkait tuntutan revisi UU Desa, Dasco menuturkan hal itu harus dilakukan DPR bersama pemerintah. Karena itu, ia juga meminta perwakilan kepala desa melakukan lobi kepada pemerintah.

“Revisi UU nomor 6 itu hanya bisa dilakukan oleh DPR dan pemerintah, oleh karena ini kami tadi juga minta kepada perwakilan setelah ini juga melobi pihak pemerintah,” tuturnya.

Ia juga menyebut DPR akan memberikan fasilitasi perwakilan perangkat kepala desa bertemu dengan Baleg membahas tuntutan revisi UU Desa. Rencananya pertemuan Baleg dan perwakilan perangkat desa dilakukan pukul 12.00 WIB.

“Dan pada siang ini, perwakilan dari kawan-kawan sudah kami siapkan untuk berkonsultasi dengan Baleg DPR menyampaikan poin-poin atau apa-apa saja yang minta direvisi pada UU tersebut,” ucap Ketua Harian DPP Gerindra ini.i

Setelah bertemu Baleg DPR, Dasco berharap seluruh masa pulang dengan tertib.

“Untuk ketertiban umum, saya pikir setelah nanti diterima oleh kawan kawan Baleg kawan-kawan sekalian bisa pulang dengan tertib,” ujarnya.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar aksi di depan gedung DPR RI. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Meminta pemerintah agar UU Desa ini direvisi kembali, jadi jabatan kepala desa 6 tahun jadi 9 tahun,” kata Kepala Desa Poja, Robi Darwis, di lokasi, Selasa (17/1).

Robi mengatakan alasan meminta jabatan kepala desa menjadi 9 tahun adalah adanya persaingan politik. Menurutnya, jika jabatan kepala desa 9 tahun, persaingan politik akan dirasa telah berkurang.

“Karena memang 6 tahun ini sangat kurang, karena ketika kita jabatan 6 tahun. Kami tetap persaingan politik, jadi tidak cukup 6 tahun, selama 6 tahun itu kita tetap ada persaingan politik,” katanya.

“Maksudnya dengan anggota calon-calon lainnya itu, karena kita sudah mengajak bekerja sama. Harapan kami, dengan kerja sama ini, bisa lakukan konsultasi dan kerja sama. Desa ini harus dibangun dengan kerja sama,” pungkasnya. (@red).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!