November 21, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Unit Tipikor Polres Bangkalan Serahkan Dua Pelaku Korupsi Dana PKH Desa Gili Anyar

BANGKALAN | Kabarmetronews.com – Unit Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR ) Satreskrim Polres Bangkalan Polda Jawa Timur serahkan dua pelaku dan barang bukti serta pelimpahan tahap 2 dana bansos Program Keluarga Harapan ( PKH ) Desa Gili Anyar, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan pada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) di Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (12/01/2022).

Kedua tersangka tersebut yang berinisial MI ( 38 tahun ) yang saat itu menjabat sekretaris desa dan HA ( 32 tahun ) menjabat pendamping sosial

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H. S.I.K. M.H, melalui AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K. M.A. pada hari, Minggu (15/01/2022) memaparkan, Tersangka melakukan penyelewengan bansos PKH dengan cara menguasai kartu ATM dan buku rekening untuk penerimaan bansos PKH milik masing-masing KPM, yang kemudian menggunakan kartu ATM tersebut untuk melakukan penarikan uang tanpa sepengetahuan KPM nya.

“Tersangka menguasai kartu ATM milik masing-masing KPM dengan cara menyuruh orang lain (KPM desa Lain) untuk melakukan pengambilan kartu ATM pada saat proses pendistribusian kartu di balai desa kamal pada TA 2017
tersangka baru menyerahkan atau mengembalikan kartu ATM beserta buku rekeningnya pada akhir tahun 2019,” jelas AKP Bangkit

Pasalnya kartu ATM tersebut baru diserahkan kepada masing-masing KPM pada akhir tahun 2019
, Bahwa penerimaan bansos PKH tersebut dalam setahun sejak tahun 2017 – 2018 setiap KPM menerima 4 (empat) kali, dalam setahun per KPM rata-rata menerima sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sedangkan untuk TA 2019 penerimaannya variatif dalam setiap tahapnya antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),”

Penerimaan bansos dalam setahun sejak tahun 2017 – 2018 menerima 4 kali dalam setahun per KPM rata – rata menerima 2,00,000 sedangkan tahun 2019 penerimaannya variatif dalam setiap tahapnya antara RP : 200,000 sampai dengan 1,500,000

Berdasarkan informasi dari masyarakat,” Bahwa sejak TA 2017 sebanyak 34 orang KPM (keluarga penerima manfaat) Desa Gilianyar Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan telah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, Namun dari 34 orang tersebut hanya 2 (dua) orang KPM yang menerima bansos PKH sejak tahun 2017 bansos PKH tersebut diterima oleh KPM melalui rekening dan kartu ATM Bank BRI atas nama masing-masing KPM tersebut.

Adapun barang bukti adalah rekening koran masing-masing KPM
Formulir pembukaan rekening (AR)
SP2D dana bansos PKH TA 2017 sampai dengan 2019 SK pengangkatan pendamping sosial PKH, SK perangkat desa dan foto copy KTP

Kerugian negara yang diperkirakan sampai Rp. 198.674.150,00 hasil audit inspektorat Kabupaten Bangkalan

“Kedua tersangka terjerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU.RI.No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU.RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TPK Jo Psl 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Bangkit. (@red).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!