Juli 27, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Polsek Tegalsari Surabaya Ringkus Pengedar Sabu

1 min read

SURABAYA | Kabarmetronews.com – Unit Reskrim Polsek Tegal Sari, Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap tersangka Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu,di Jl. Dukuh Kupang Timur Surabaya.(03/01/2023) Jam 14;00 Wib.

Di ketahui tersangka yang berhasil di tangkap berinisial SM (33), warga Kedinding lor, Kelurahan, Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran Surabaya.

Tersangka berhasil ditangkap setelah petugas Reskrim Polsek Tegal Sari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di tempat kost di Jl.Dukuh Kupang Timur Surabaya,

Reskrim Polsek Tegal Sari mendapatkan informasi dan petunjuk dari masyarakat segera bergerak cepat, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka S M melakukan atau memakai narkotika jenis sabu.

Selanjutnya anggota Polsek Tegalsari melakukan Penggeledahan dan menemukan barang bukti Narkotika,terhadap tersangka selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Foto: Barang Bukti Sabu yang berhasil diamankan

Dari tangan Pelaku Anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa;
1 klip sabu berat 0, 22 Gram
1 klip sabu berat 0, 36 Gram
1 klip sabu berat 0, 31 Gram
1 klip sabu berat 0, 34 Gram
1 klip sabu berat 0, 35 Gram
1 klip sabu berat 0, 27 Gram
1 (satu) buah scrup plastik warna ungu
1 (satu) buah timbangan digital merk Camry.

“Guna lebih lanjut Pelaku SM beserta barang buktinya diamankan di Polsek Tegal Sari Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas,” ujar Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih.

“Akibat perbuatanya kini pelaku di kenakan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009,” sambung Imam.

Penulis : Takim

Editor   : Redaksi 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!