Juli 26, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Polsek Asemrowo Ringkus Pengedar Sabu dan Dobel L

1 min read

SURABAYA | Kabarmetronews.com – Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil menangkap pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, juga obat terlarang jenis Pil Koplo (Pil Doubel L) Senin 09/01/2023, Jam 19.00 Wib.

Di ketahui tersangka yang berhasil di tangkap berinisial P (47 Tahun) beralamat Kedung Baruk XVI Surabaya.

Tersangka berhasil ditangkap setelah petugas Reskrim Polsek Asemrowo mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjual pil koplo (Pil Dobel L) di wilayah Kedung Baruk Surabaya.

Reskrim Polsek Asemrowo mendapatkan informasi dan petunjuk dari masyarakat segera bergerak cepat ,berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka P yang diduga menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu dan Pil Koplo (Pil Dobel L).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Poket narkoba jenis sabu dan Pil Koplo (Pil Double L) 8,25 butir.

“Guna lebih lanjut Pelaku P beserta barang buktinya diamankan di Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas,” ujarnya.

Akibat perbuatanya kini pelaku harus mendekam di jeruji besi dan di kenakan pasal Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan

Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,

Penulis : Takim

Editor   : Redaksi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!