September 8, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Miris!!! IRT Jadi Korban Penganiayaan Tiga Orang Gunakan Sajam di Lantek Timur

2 min read
Foto : Siti Ramlah korban penganiayaan

BANGKALAN | Kabarmetronews.com — Nasib malang yang menimpa ibu rumah tangga (IRT) yakni Siti Samlah warga Desa Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang mendapat penganiayaan dari tiga Orang gunakan senjata tajam (sajam).

Kejadian penganiayaan terjadi di Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Akibat dari kejadian itu korban mengalami luka sobek di bagian kepala sisi kiri.

Setelah insiden tersebut, korban melaporkan tiga orang pelaku pada Polsek Galis, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/23/XII/2022/SPKT/Polsek Galis/Polres Bangkalan/Polda Jatim, Tanggal 03 Desember 2022 tentang tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.

Foto : LP bukti korban penganiayaan melaporkan ke polisi

Dalam keterangannya korban Siti Samlah pada media menyampaikan bahwa bermula saat dirinya melakukan komunikasi dengan Ansori suaminya warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis saat Samlah mendatangi suaminya disanalah terjadi penganiayaan pada dirinya mengunakan senjata tajam berupa pisau yang menyebabkan luka sobek di kepalanya.

“Saat itu saya menelpon suami, saya menanyakan sepeda yang sudah diperbaiki, akan tetapi yang menjawab seorang perempuan, dimana tidak jelas langsung mengatakan saya pelacur dan disuruh datang ke rumah suami saya Ansori,” ucapnya

“Tidak hanya itu perempuan tersebut sempat mengancam saya akan dibunuh apabila datang kerumah suami saya dan akhirnya saya memberanikan pergi ke rumah suami di Desa Lantek Timur. Sesampai di sana saya langsung di keroyok oleh tiga orang, saat itu saya dibacok di bagian kepala mengunakan pisau,” sambung Ramlah menerangkan kronologi terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut.

Samlah juga mengakui dirinya sempat di pegang oleh ketiga perempuan itu, beruntung ada rombongan polisi dan dia mengaku minta tolong, selanjutnya dia dibawa ke Puskesmas Galis untuk dilakukan pertolongan medis kemudia dibawa ke Polsek Galis untuk membuat laporan polisi.

Berkaitan dengan peristiwa penganiayaan itu Kapolsek Galis melalui Kanit Reskrim Poundra Kinan A S.H M.H mengaku sedang memeriksa dan memintai keterangan dari korban.

“Iya betul, ini baru diperiksa, ini masih meriksa korban,” terang Poundra menanggapi konfirmasi media. Sabtu (03/12) sore.

Akibat perbuatannya tersangka bisa dijerat dengan Pasal 170 ayat(1)ke 1e KUHP barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (@red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!