Juli 27, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Polisi Tangkap Dua Karyawan Toko Sepatu di Surabaya

2 min read

SURABAYA | Kabarmetronews.com – Dua karyawan toko Sepatu di Grand City Mall Surabaya berinisial IM (41), dan BG (35), hanya bisa tertunduk malu dan pasrah saat digelandang ke Mapolsek Genteng setelah aksi kejahatannya terbongkar oleh aparat Kepolisian.

Pasalnya, kedua pelaku yang diketahui warga asal Kabupaten Sidoarjo tersebut, tertangkap pada hari Selasa (08/11/2022), oleh Polisi setelah mencuri beberapa pasang sepatu ditempat kerjanya.

Selain menangkap kedua pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 (sembilan) pasang sepatu merk League dan sepasang kaos kaki merk League serta 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung.

Dihadapan Polisi kedua pelaku mengaku bahwa aksi pencurian yang dilakukannya tidak hanya sekali. Melainkan berulang – ulang kali mulai dari bulan Maret 2022 hingga bulan November 2022, sehingga kerugian korban mencapai puluhan juta.

Kapolsek Genteng AKP Andikha Milzadi Lubis, membenarkan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dan saat ini sudah dilakukan penahanan.

“Adapun cara ketika kedua tersangka melakukan aksi pencurian yaitu menunggu karyawan dan Scurity di Gudang, lengah. Kemudian kedua tersangka kompak untuk melakukan pencurian,” katanya, Jum’at (25/11/2022).

Dalam perkara ini, Kapolsek menjelaskan, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp.59.817.000,-(lima puluh sembilan juta delapan ratu tujuh belas ribu rupiah). Terhitung dari bulan Maret 2022 hingga bulan November 2022.

“Jadi, setiap beraksi kedua tersangka mencuri sebanyak lima pasang sepatu, dan terhitung dalam sembilan bulan ada 154 (seratus lima puluh empat) pasang sepatu merk League yang berhasil dicurinya,” jelas Andhika.

“Hasil sepatu curian tersebut, sebelumnya dikumpulkan terlebih dulu ke rumah salah satu tersangka kemudian di jual kepada orang lain di daerah Sidoarjo,” sambungnya.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolsek Genteng Polrestabes Surabaya dan terancam dengan pasal 363 KUHP.

Penulis : Takim

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!