Ciptakan Kamtibmas Aman dan Kondusif, Polrestabes Surabaya Pasang Banner Himbauan di RHU
SURABAYA | Kabarmetronews.com – Dalam rangka mendukung program prioritas Kapolri Pemantapan Harkamtibmas, Polrestabes Surabaya melaksanakan pemasangan spanduk dan poster himbauan bahwa anak dibawah umur tidak diperbolehkan masuk dan tidak boleh dipekerjakan di Rumah Hiburan Umum (RHU), Rabu (10/11/2022).
Pada kesempatan itu Kapolrestabes Surabaya melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchammad Fakih menjelaskan, bahwa anak-anak dibawah umur tidak diperbolehkan bekerja maupun masuk di RHU.
“Kami membuat himbauan tentang Larangan tersebut guna menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Surabaya,” ujar Kompol Fakih.
Dalam kegiatan tersebut Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran memberikan himbauan bahwa anak dibawah umur tidak diperbolehkan masuk di RHU wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Polrestabes Surabaya juga melakukan koordinasi dan sosialisasi terhadap manajemen rumah hiburan umum untuk memasang banner / spanduk himbauan dan larangan bagi anak di bawah umur tidak masuk tempat hiburan.
“Pemasangan banner/spanduk himbauan dan larangan tersebut dilaksanakan secara intens dan berkelanjutan oleh Satintelkam, Satbinmas dan Polsek Jajaran di Wilayah Hukum Polrestabes Surabaya,” lanjut Fakih.
Kegiatan pemasangan banner/spanduk himbauan dan larangan ini dilaksanakan dalam rangka cegah dini adanya anak di bawah umur masuk ke tempat hiburan.
Kegiatan dikoordinasikan dengan Satpol PP Pemkot Surabaya, Manajemen Rumah Hiburan dan Diknas Kota Surabaya.
Penulis : Takim
Editor : Redaksi