Desember 6, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Sempat di Massa Warga, Pelaku Begal Asal Ambengan Surabaya Diamankan Polisi

Foto : Pelaku begal inisial H yang diamankan Polsek Tambaksari

SURABAYA | Kabarmetronews.com – Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan aksi Begal di Jalan Gerbong, Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya, Sabtu (5/11/2022).

Pelaku berinisial H (25) warga Jalan Ambengan Batu bersama temannya B (DPO) yang pada saat itu mencari sasaran korban di Jalan Kesumba (Taman Paliatif).

Sebelumnya kedua pelaku mengendarai sepeda motor Mio warna hijau, mencari sasaran di daerah Jalan Tunjungan, Jalan Ketabang Kali hingga masuk jalan Gerbong.

Tidak berlama-lama kedua pelaku menemukan korban RF (16) dan melakukan aksinya dengan berpura mau minta tolong untuk mencarikan adiknya yang disandera, akhirnya korban berniat baik untuk membantu kedua pelaku untuk mencarikan adiknya.

Foto : Barang Bukti (BB) yang dipakai pelaku

Namun niat korban untuk menolong malah mendapatkan perlakuan buruk dan pelaku B langsung merampas Hp oppo A-12 milik korban.

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi mengatakan bahwa pada saat itu korban yang percaya akhirnya menuruti permintaan dari pelaku mencari adiknya dengan berboncengan 3, sesampai dikawasan Jalan Gerbong, korban langsung dipukul dan Hp milik korban berhasil dirampas. Senin (7/11/2022).

“Korban yang tidak mau kehilangan barang miliknya langsung meneriaki maling. Meskipun sempat terseret, Alhasil teriakannya di dengar oleh pengunjung Warkop di Jalan Indrakila.” ujar Agus Suprayogi.

Sementara pelaku sudah diamankan pihak Polsek Tambaksari yang sebelumnya sudah diamankan dan dimasa warga setempat.

Selain pelaku anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Mio warna hijau dan anggota juga telah mengantongi identitas B dan sedang melakukan pengejaran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, yang ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara

Penulis : Muttakin

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!