Periode Oktober Polres Bangkalan Ungkap 24 Kasus
BANGKALAN | Kabarmetronews.com – Selama sebulan periode Oktober 2022 Polres Bangkalan berhasil meringkus 28 tersangka. Dimana, dari jumlah tersangka itu yakni 17 orang terkait penyalahgunaan narkotika dan 11 orang perihal tindak pidana kriminal.
Sedangkan untuk perkaranya ada 24 kasus, 12 kasus penyalahgunaan narkotika dan 12 kasus tindak pidana kriminal. Sementara, untuk barang bukti pihak kepolisan setempat berhasil menyita berupa sabu seberat 56,23 gram dan uang tunai sebesar Rp. 2.349.000.
Menurut Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menuturkan, jika kasus yang berhasil Jajaran Polres Bangkalan berhasil ditangani sebanyak 24 perkara dengan 28 tersangka.
Lebih lanjut Wiwit juga mengungkapkan bahwa dari 12 perkara penyalahgunaan narkotika yang ditangani Polres sebanyak 10 sedangkan 2 ditangani Polsek dengan jumlah tersangka 17 orang.
“Dari jumlah 17 tersangka penyalahgunaan narkotika (narkoba) diantaranya ada 1 perempuan. Sedangkan untuk TKP nya di wilayah Bangkalan Kota ada 3 kasus, Kecamatan Socah 3 kasus, Kecamatan Kamal 2 kasus, Kecamatan Galis 1 kasus, Kecamatan Burneh 2 kasus dan Kecamatan Klampis 1 kasus,” jelas Wiwit memaparkan dihadapan para awak media saat konferensi pers, Senin (32/10/2022) pagi.
Kemudian Wiwit juga mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 5 pengedar dan 11 pemakai narkoba jenis sabu. Dimana, pemakai itu juga sekaligus pengedar.
“Untuk kasus curanmor ada 4 kasus dengan 4 tersangka, curat 2 kasus dengan 3 tersangka, tipu gelap 2 kasus 2 tersangka, penganiayaan 1 kasus 1 tersangka dan penculikan 1 kasus 1 tersangka,” katanya.
“Terkait dengan Reskrim terdapat 16 perkara dengan 12 tersangka, ada satu laporan polisi terkait penangkapan nelayan menggunakan jaring trawl dan 4 perkara terkait dengan BBM ilegal yang sedang dalam proses,” jelasnya.
Disampingi itu, Wiwit juga menegaskan bahwa ada kejadian menonjol yang sedang diungkap terkait kasus pembunuhan/penembakan TKP di Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan yang masih dalam proses sidik.
Langkah pertama yang dilakukan oleh pihak polres setempat yakni dengan melakukan visum pada korban, kedua meminta uji balistik ke labfor Polda Jatim, ketiga barang bukti, keempat memeriksa saksi-saksi sebanyak 21 orang dan kelima mengirimkan SP2 HP pada pelapor.
“Pada intinya dari perkembangan perkara ini untuk dugaan tersangkanya sudah ada. Namun, belum bisa kami sampaikan ke publik, semoga tersangka cepat tertangkap. Tersangka lebih baik menyerahkan diri, daripada ada tindakan tegas apabila kami yang nangkap,” tegas Wiwit menegaskan. (@red)