Tawuran Antar Gangster, 6 Sebagai Saksi dan 3 Ditetapkan Sebagai Tersangka. Ini Penjelasannya!!!
SURABAYA | Kabarmetronews.com – Peristiwa tawuran antara kelompok yang terjadi pada hari Minggu (23/10) pukul 03.00 WIB didepan Jembatan Suroboyo, Jalan Raya Pantai Lama Kenjeran, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya.
Pasalnya, akibat dari peristiwa itu menelan satu korban jiwa. Diketahui sebelumnya pada hari Minggu (23/10/2022) Polsek Kenjeran berhasil mengamankan enam terduga pelaku tawuran untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan.
Namun pada saat dilakukan Konferensi Pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak hanya 3 tersangka yang ditahan oleh polres setempat.
Dimana pada waktu Konferensi Pers, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arif Rizki Wicaksono menuturkan bahwa dalam pengungkapan kasus tawuran antar Gangster yang menelan satu korban jiwa, pihaknya menetapkan hanya 3 orang tersangka.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak memaparkan 3 tersangka berinisial MFA (18) warga Bubutan Surabaya, MRS (18) warga Tembok Dukuh Surabaya dan AS (16) warga Pacar Keling Surabaya.
Selain itu Wicaksono menjelaskan, pemicu dari aksi tawuran itu balas dendam atas salah satu gangster yang kalah. Ia juga menegaskan jika aksi tawuran tersebut diotaki oleh AS.
“AS ini merupakan ketua dari salah satu Gangster dan dua gangster yang terlibat aksi tawuran yakni Gangster Wowok Kacaw dan Gangster Guk-Guk,” jelas Wicaksono menegaskan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa bukti VER, rekaman video, 3 buah handphone, 2 bilah celurit dan 1 unit sepeda motor Honda PCX warna merah Nopol L 4369 IN.
“Atas perbuatan 3 tersangka akan dikenakan pasal berlapis dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP serta Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP, Pasal 2 Ayat 1 Undang- Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” katanya.
Sementara itu ditempat terpisah Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, AKP Suryadi menuturkan, jika waktu itu pihaknya telah mengamankan 6 terduga tawuran sebagai saksi.
“Iya mas, 6 orang terduga tawuran yang diamankan Polsek Kenjeran sebagai saksi bukan tersangka. Akhirnya, hasil dari keterangan saksi itu Polres nangkap 3 tersangka pelaku tawuran dan saat itu juga diambil alih Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tegas Suryadi menegaskan saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (26/10/2022) pukul 17.50 WIB. (@red)