Juli 27, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Hakim Dalam Pusaran Gravitasi

2 min read

Surabaya | Kabarmetronews.com – Gratifikasi ialah suatu pemberian dalam arti luas, berupa uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Pada PMK No. 7/PMK.09/2017 telah membagi 2 mengenai kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan, antara lain:

A. Gratifikasi yang diterima dan atau ditolak oleh ASN Kemenkeu, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.

B. Gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan.

Beberapa tahun ini banyak sekali kasus hakim yang menerima gratifikasi. Hal ini berakibat akan semakin hilangnya kepercayaan publik terhadap instansi peradilan di Indonesia, karena dianggap sekamin menurunnya integritas di lingkungan Kehakiman dan Kepaniteraan.

Pada awal tahun ini, kita disuguhkan kabar dengan tertangkapnya OTT oleh KPK hakim ‘I’ salah satu hakim f di PN Surabaya (20/01/22). Kemudian pada bulan oktober ini juga ada yang tertangkap OTT oleh KPK, yaitu hakim ‘SD’ (4/10/22).

Mengutip dari CNN, Sebelum menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong sempat menjadi hakim di PN Lampung dan menangani kasus korupsi mantan Bupati Lampung Timur, Satono dengan nilai Rp119 Miliar.

Termasuk ia juga menangani mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp 28 miliar. Meskipun, saat itu Itong menjadi hakim anggota.

Dalam putusannya, Itong membebaskan Satono dan Andy. Namun, di tingkat kasasi, akhirnya Satono dihukum 15 tahun penjara dan Andy dihukum 12 tahun penjara. Pada kasus terbaru ia terlibat perkara gratifikasi suap terkait dengan pembubaran PT Soyu Giri Primamedika (SGP).

Pada perkara lain mengutip dari detik.com, KPK menetapkan hakim agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka korupsi suap untuk memenangkan putusan. KPK menyebut Sudrajat Dimyati dijanjikan suap Rp 800 juta. 800juta ini sebelumnya telah dibagi ke beberapa jaringannya, hingga yang terakhir Hakim Agung Sudrajat Damiyati penerima 800 juta.

Sebenarnya pada Pasal 12 huruf (c) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur bahwa setiap perbuatan hakim yang menerima gratifikasi telah melanggar pasal tersebut. Namun, karena keserakahannya menjadi pendorong hakim untuk melakukan perbuatan tersebut. (@red)

Sumber : Idzati (Mahasiswa Untag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!