Tindak Lanjuti Kasus Video Statement Kapolres Sampang, Paminal Propam Polda Jatim Turba “PULBAKET”
SAMPANG | Kabarmetronews.com – Dalam rangka menindak lanjuti serta demi kepentingan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) Paminal Propam Polda Jatim turun ke bawah (Turba) langsung ke Sampang, pada jum,at (07/10/2022) atas laporan dugaan kasus Video viral statement AKBP Arman SIK M.Si (Kapolres Sampang)
Bertempat di Sekretariat Aliansi Masyarakat Peduli Jurnalis (AMPJ) Nusantara Bersatu jalan Kramat II Kelurahan Karang Dalam, Sampang, tiga personel Ipda Agung, Iptu Andri dan Bripka Eka dari Panit I Subbidpaminal Propam Polda Jatim ditemui Abdul Azis Agus Priyanto Koordinator AMPJ Nusantara Bersatu selaku Pelapor
Saat proses klarifikasi Abdul Azis Agus Priyanto Kabiro Media Online Lacak Pos Sampang didampingi Kabiro Target Hukum, Ketua LSM L-KPK H Suja,i Kabiro radarjatim.co
Disusul kemudian sejumlah Jurnalis memberikan kesaksian terhadap materi keterangan Abdul Azis Agus Priyanto terkait pernyataan Kapolres Sampang AKBP Arman SIK M.Si saat audiensi dengan LSM Lasbandra
Ipda Agung meminta maaf karena sedianya proses klarifikasi dalam Lidik Pulbaket ini jadwalnya bergeser
“Rencananya dua minggu lalu, namun banyak atensi termasuk peristiwa di Stadion Kanjuruhan Malang,” papar Ipda Agung
Diungkap proses Lidik Pulbaket dengan menggali serta melakukan klarifikasi sebagai refrensi untuk di sajikan kepada Pimpinan sejauh mana proses tersebut layak dilanjutkan ke tingkatan dan tahapan berikutnya atau tidak
Ditegaskan dalam melakukan klarifikasi pada tahap Lidik Pulbaket, pihaknya dapat melakukannya dimana saja terlebih pihak terperiksa selaku Pelapor merupakan warga Sipil
Ditempat yang sama, pelapor (Abdul Azis Agus Priyanto) mengaku telah menuturkan secara gamblang tentang pernyataan dalam Video Kapolres Sampang yang salah satunya dengan nada tinggi menyatakan “Tidak akan melayani Wartawan yang belum mempunyai Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UWK) dan Media yang tidak terdaftar di Dewan Pers”
Statement Kapolres Sampang tersebut, dianggap tidak mendasar serta berpotensi melanggar UU pers nomor 40 tahun 1999 sehingga memicu konflik antar Jurnalis maupun gelombang aksi dari insan Jurnalis Nusantara serta kalangan LSM di Jawa Timur
Diungkap juga sejumlah temuan làin termasuk kasus “Lemper Politik” maupun dugaan kejanggalan yang dilengkapi dengan bukti pendukung video, testimoni serta bukti pendukung lainnya. (Tim&red)