Oktober 22, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Polres Bangkalan Ciduk Dua Tersangka Pengedar Sabu

Bangkalan | Kabatmetronews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan berhasil menangkap 2 pelaku tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kedua tersangka ditangkap di Kampung Barat Leke Desa Kamal Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan pada hari Kamis (22/09/2022) pukul 22.00 WIB. Keduanya berinisial RH (25) laki-laki warga Kampung Barat Leke, Desa Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan dan EA (36) laki-laki warga Krasak, Desa Bunajih, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

Menurut Kasat Narkoba Polres Bangkalan Iptu H. Muhlis Sukardi, S. Sos saat memberikan keterangan menuturkan, bahwa S (DPO) ingin membeli sabu, akhirnya dirinya menghubungi dan menyuruh RH untuk mencarikan barang tersebut.

“Setelah dapat pesanan dari S, kemudian RH menghubungi J (DPO) yang merupakan bandar/penjual sabu,” ujar Iptu Muhlis memberikan keterangan, Sabtu (01/10/2022) pagi.

Lebih lanjut Muhlis menjelaskan, setelah menghubungi J, RH memesan sabu sebanyak 10 gram dan barang tersebut diambil oleh S sebanyak 2 gram.

“Sisanya yang 8 gram akan diserahkan kepada temannya S yang ingin membeli sabu. Sedangkan, keterlibatan EA karena ikut membantu RH dalam hal jual beli sabu tersebut,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan kedua tersangka diamankan barang bukti seperti 1 kantong plastik klip yang didalamnya terdapat 1 kantong plastik klip berisi sabu berat kotor 7,14 gram, 1 buah bong lengkap dengan sedotan dan 1 unit Handphone merk Samsung warna putih.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya

Reporter : Takim/Imam
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!