Januari 20, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Pasutri Jadi Kurir Sabu 144 Kilogram Dibekuk Polrestabes Surabaya

Surabaya | Kabarmetronews.com – Nekatnya pasangan suami-istri (Pasutri) melakukan tindak pidana menjadi kurir narkoba antar provinsi kedua tersangka inisial MT (30) laki-laki l, dan Inilah RT 28) perempuan.

 

Penangkapan kedua pelaku dilakukan selama dalam waktu dua hari, pada hari Kamis 14/12/23 di Hotel Jalan Diponegoro Surabaya. Dan hari Jum’at 15/12/23 di kediaman rumah kontrakan Jalan Tawes Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

 

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, pada saat Pres Release di Mapolrestabes Surabaya. Rabu 20/12/2023. Polrestabes beserta jajaran dan di backup dari Mabes Polri sudah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 

“Sampai hari ini, tersangka yang ditangkap ada dua orang, yaitu suami istri berinisial MT dan RT, dari hasil pemeriksaan mengaku sebagai kurir. Mudah-mudahan ke depan akan berkembang terus,” ungkapnya.

 

Kapolda Jatim juga menjelaskan, dari hasil pengembangan penangkapan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 144,016 kilogram, yang dilakukan selama dua hari di dua tempat yang berbeda.

 

“Apabila di rupiahkan ada sekitar 1,8 miliar rupiah dan kalau kita konversikan ke jumlah manusia sebagai pengguna itu kurang lebih ada dua 2,1 juta nyawa manusia. Tapi alhamdulilah kita bisa menyelamatkan 2,1 juta nyawa,” tambahnya.

 

Secara terpisah Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan kronologis, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu ini berawal dari Satreskoba Polrestabes Surabaya, mendapat informasi dari tim Satreskoba Polrestabes Palembang.

 

Kemudian informasi yang didapat selanjutnya dikelola secara bersama-sama, untuk melakukan pendalaman khususnya yang ada di Surabaya.

 

“Maka pada hari kamis tanggal 14 Desember pukul 01.00 WIB. Di kamar 1016 salah satu hotel telah diamankan seorang dengan inisial MT, beserta istrinya dengan inisial RT, ” jelas Kombes Pasma.

 

Saat dilakukan pengamanan terdapat narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik teh cina warna hijau dan delapan bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat total seluruhnya 1,1 kilogram.

 

Selanjutnya Kapolrestabes Surabaya mengatakan, dari hasil penangkapan ini, tim melakukan pendalaman baik secara informasi dan data, serta melakukan analisa terhadap informasi yang ada.

 

“Masih ada barang bukti yang belum sempat mereka edarkan dan dikirimkan ke wilayah Surabaya, hari Jum’at tanggal (15/23) sekira pukul 08.00 WIB. Tim langsung berangkat ke wilayah Sumatra Utara,” ujar Kombes Pasma.

 

Dari Sumatera Utara Polisi berkoordinasi dengan tim dari Polresta Saha untuk meminta backup melakukan kegiatan pengamanan barang bukti sebuah rumah kontrakan, di Jalan Tawes, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

 

“Dari situ ditemukan sebanyak 134 bungkus plastik teh cinta yang berwarna merah, dengan berat keseluruhannya adalah 142 kilo,” kata Kapolrestabes Surabaya.

 

Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, berdasarkan dari pengakuan MT, ini merupakan rangkaian dari yang bersangkutan atas perintah dari saudara berinisial K, masih kami target Pencarian Orang (DPO) dan dilakukan pendalaman lebih lanjut,

 

“K ini lah yang memberikan perintah kepada saudara MT pada hari sabtu tanggal 2 Desember 2023, untuk membawa sebanyak 185 bungkus kemasan teh cina berisi kemasan teh cina berisi narkotika jenis sabu, serta 14 bungkus narkotik jenis ekstasi, di pesisir pantai depan wihara jalan asahan kota Tanjung Balai,” terangnya.

 

Kemudian pada tanggal 3 Desember 2023 hari Minggu, sekira pukul 23.30 WIB MT mendapatkan perintah dari K (DPO), menyiapkan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya.

 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

 

Penulis : Ari

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!