November 22, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Ada Parkir Ilegal di SMKN 7 surabaya, APMP JATIM dan KPK Nusantara Menggugat

Foto: Ketua APMP Jatim, Acek Kusuma

SURABAYA | Kabarmetronews.com – Menindaklanjuti pasca audiensi yang disinyalir adanya pungutan liar parkir di lingkungan lembaga pendidikan yaitu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Surabaya.

 

Diberitakan sebelumnya Kepala Sekolah SMKN 7 Surabaya mengatakan bahwa sudah mengantongi izin dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui lisan terkait parkir.

 

Untuk memastikan hal tersebut Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) bersama LSM KPK Nusantara melakukan klarifikasi ke Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, Senin (23/10/2023) pagi.

 

“Setelah dengan rangkaian-rangkaian gerakan APMP Jatim dan KPK Nusantara beraudiensi dengan pihak sekolah SMKN 7 Surabaya alhasil kita menemukan tindak pidana korupsi berupa pungli. Dimana didalam sekolah ada aktivitas parkir yang ilegal sifatnya tidak mendapatkan izin, tetapi sekolahan tersebut hanya izin secara lisan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Mengenai izin regulasi parkir ini harus memenuhi unsur BLUD dan hasilnya diverifikasi oleh BPKAD Provinsi Jawa Timur,” ujar Acek Kusuma Ketua APMP Jatim.

 

Kedatangan APMP Jatim dan LSM KPK Nusantara ke BPKAD Jatim, dikatakan Acek bahwa dalam rangka memastikan kebenaran SMKN 7 Surabaya apakah sudah mengantongi izin terkait BLUD parkir.

 

“Hasil klarifikasi kami dengan pihak BPKAD bahwa SMKN 7 Surabaya tidak mengantongi izin. Maka itu sudah jelas akan unsur pidana,” ungkapnya.

 

Selain itu Dirinya (Acek) dan LSM KPK Nusantara dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada dinas pendidikan terkait untuk melakukan audiensi.

Foto: APMP Jatim dan LSM KPK Nusantara ditemui pihak sekolah saat audiensi

 

“Sebentar lagi kita akan melayangkan surat untuk melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan Jawa Timur jika tidak menemukan jalan bahwa dalam hal ini tidak ada dalam pengawas dinas pendidikan, maka kami akan melayangkan surat laporan ke Polrestabes Surabaya,” kata Acek menegaskan.

 

Selain itu Acek menambahkan, bahwa pihak BPKAD hanya ada beberapa lembaga sekolahan yang sudah terverifikasi dan mendapat izin BLUD.

 

“Kami juga dapat dokumen salinan terkait itu dan dicocokkan, ternyata memang SMKN 7 Surabaya tidak mengantongi izin. Mereka secara terang-terangan berani melanggar aturan gubernur Jawa Timur,” pungkasnya. (@red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!