Mei 26, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

SPBU Bancaran Catut Polres Bangkalan Layani Pembelian Menggunakan Jerigen

BANGKALAN | Kabarmetronews.com –Larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite Subsidi, tanpa ada surat Rekomendasi dari dinas terkait dan diduga pembeli sama operator ada main.

 

Hal ini, terjadi di SPBU berlokasi di Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, terlihat sangat jelas/terang-terangan pembeli menggunakan sepeda motor roda tiga warna merah (Viar), membeli BBM jenis Pertalite menggunakan jirigen.

 

Padahal sudah jelas dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 14. E/HK.03/DJM/2021 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Bakar Minyak melalui Penyalur.

 

Namun, meski begitu, aturan tersebut dikecualikan bagi pelanggan yang telah memiliki surat rekomendasi. Antara lain untuk usaha sektor perkebunan dan lain sebagainya.

 

Saat dikonfirmasi Pengawas SPBU, Mashari mengungkapkan dirinya sudah minta izin ke Pertamina dan minta solusi ke Polres Bangkalan.

 

“Dari Pertamina disarankan untuk yang di desa harus ada surat rekomendasi dan saya juga bilang ke polisi juga ke polres minta win solusinya gimana, kalau gk boleh saya gk boleh kalau boleh gimana caranya kan gitu,” ungkapnya, Senin (19/06/2023).

 

“Masak orang mengisi bahan bakar jenis pertalite 1L (satu liter) tidak di perbolehkan kasihan, memang kalau bahan bakar jenis Solar harus tidak di perbolehkan karena itu di jalankan untuk home Industri,” sambung Mashari.

 

Ia menegaskan kalau pembelian BBM jenis Pertalite harus ada surat rekomendasi BBM dari Pimpinan Pertamina di Jagir.

 

“Surat rekomendasi itu bukan dari saya, tapi langsung dari Pimpinan Pertamina yang ada di Jalan Jagir Surabaya mengatakan langsung kepada saya, atur saja yang penting aman dan didahulukan untuk pengendara,” jelasnya.

 

“Tapi kalau menurut hati nurani saya kasihan apa lagi keuntungannya untuk makan, tapi saya juga pernah melihat pengisian dengan jerigen, tapi tidak sering kok,” katanya.

 

Namun, di lapangan tidak sesuai yang diucapkan oleh pengawas SPBU di Bancaran yang tidak sering melayani pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jirigen.

 

Padahal, setelah konfirmasi awak media masih ada warga membeli BBM menggunakan jirigen mengendarai sepeda motor roda tiga merk Viar.

 

Untuk mengelabuhi masyarakat, pembeli BBM nakal tesebut jirigen-jirigen tersebut ditutupi dengan terpal warna biru.

 

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K, M.A mengatakan dengan tegas bahwa pihak polres tidak pernah memberikan izin pada SPBU yang ada di Kabupaten Bangkalan.

 

“Kami tegaskan dari Polres tidak pernah memberikan izin kepada SPBU untuk membeli dan menyimpan didalam jirigen,” kata Bangkit menegaskan pada media ini.

 

Oleh sebab itu, menurut Bangkit jika pihak SPBU mengatakan Polres memberikan izin itu hanya sepihak saja.

 

“Dulu pernah kami peringati SPBU yang ada di Bancaran, mungkin dia ngomong seperti itu sepihak. Coba nanti saya tanyakan sama mereka (pihak SPBU Bancaran),” pungkasnya. (@red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *