Kasus Penyimpangan DD di Sokobanah Daya Mangkrak, Ratusan Massa Geruduk Kejari Sampang
Sampang | Kabarmetronews.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sokobanah (AMS) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Madura Jawa Timur, Selasa (16/5/2023).
Kedatangan massa AMS, bersama LSM Garda Kawal Sampang (GKS), dan Lembaga Swadaya masyarakat Komando HAM dan juga Advokad Chairil Kalam serta Solidaritas Aktivis lainnya, Dengan tujuan mempertanyakan kejelasan kasus penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah yang di depan Kejari Sampang.
Terpantau ratusan massa aksi berjalan disepanjang jalan Wijaya Kusuma, yang dimotori Marsali selaku Korlap seraya membentangkan spanduk dan menyebar selebaran kertas berisi teks (Tuntutan).
Di depan Kantor Kejari Sampang Choirul Kalam menyatakan, dengan Mangkraknya kasus DD yang ada di Desa Sokobanah Daya membuktikan matinya Supremasi hukum di Kabupaten Sampang.
“Ayo kembalikan kepercayaan masyarakat Sampang, kami harap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang segera mentersangkakan terlapor, beri kami bukti bahwa Kejari Sampang bukanlah sarang pelindung kasus,” tegas Khoirul dalam orasinya.
Ditempat yang sama di depan Gedung Kejari Kabupaten Sampang Hoyri selaku pengamat hukum mengatakan dalam orasinya bahwa selama Kejari Sampang menangani Kasus DD Sokobanah Daya,
jangankan manusia kucingpun tidak pernah jadi tersangka.
Sementara Korlap Aksi Marsali, menyampaikan bahwasanya aksi yang di lakukan merupakan bentuk kekecewaan terhadap kinerja Kejari Sampang yang terkesan tidak profesional dalam menegakkan keadilan di Kabupaten Sampang.
“Kasus tindak pidana korupsi ini sudah lama dilaporkan, sejak tahun 2019 silam, namun sejauh ini belum juga tuntas dan menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujarnya.
Tak lama kemudian Kajari beserta jajarannya didampingi petugas keamanan akhirnya mengajak perwakilan pendemo masuk untuk menyampaikan aspirasi di ruangan.
Diketahui perwakilan AMS yang masuk ke Gedung Kejari H Moh Tohir, Chairul Kalam, Marsali, Nurul Hidayat, Bambang dan juga Hoyri.Selaku Pengamat Hukum.
Menanggapi penyampaian perwakilan AMS, Kajari berjanji akan menelaah kembali terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Sokobanah Daya dan meminta waktu dalam sepekan.
“Saya akan menelaah kembali mengenai kasus ini, mengingat posisi saya sebagai Kajari Sampang belum lama menjabat, termasuk juga sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejari Sampang masih baru,” jelasnya.
Adapun tuntutan terhadap Kejari Sampang diantaranya;
1. Membuka kembali kasus DD, Th 2018 di Desa Sokobanah Daya.
2. Usut tuntas pemalsuan tanda tangan dalam LPJ realisasi proyek saluran irigasi yang menjadi objek laporan.
3. Segera menetapkan mantan Kepala Desa Sokobanah Daya (Jatem) dan Direktur Utama CV Madura Perkasa sebagai tersangka.
4. Tegakkan supremasi hukum yang adil di Kabupaten Sampang.
Penulis : Ikhsan Ali
Editor : Redaksi
