Pimred Kabar Metro Kecam Pengusiran Wartawan Oleh Ketua P2KD Pekadan
BANGKALAN | Kabarmetronews.com – Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, baik untuk pengembangan pribadi, maupun lingkungan sosialnya. Itulah sebabnya, memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia. Terlebih lagi, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Namun, saat wartawan dari media Kabarmetronews.com melakukan liputan perihal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan diusir oleh salahsatu Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) setempat.
Dalam pengusiran terhadap wartawan tersebut bukan hanya panitia saja, bahkan ada seorang perempuan yang tidak lain disinyalir dari salah satu pendukung bakal calon yang meminta rekaman video minta di hapus.
Diketahui, bukan hanya wartawan Kabarmetronews.com saja yang mendapatkan perlakuan seperti itu, tapi juga wartawan dari media Radar x net. dan RGNtimes id.
Suja’i wartawan yang diusir saat melakukan liputan acara Pilkades menuturkan, dirinya sebelumnya sudah meminta izin meliput kegiatan Pilkades ke salahsatu Panitia yang bertugas.
“Saya sudah izin melakukan liputan itu dan diperbolehkan oleh panitia yang bertugas di dalam lapangan,” ujarnya, Kamis (11/05/2023).
Lebih lanjut Suja’i mengatakan, saat pertengahan acara pelaksanaan Pilkades ada seseorang menghampirinya dan langsung mengusirnya keluar untuk tidak meliput kegiatan tersebut.
“Ada satu orang atasnama Marsup dan dirinya mengaku Ketua P2KD yang mengusir saya keluar agar tidak ngeliput kegiatan Pilkades. Bahkan, ada satu orang perempuan meminta untuk menghapus video yang sudah saya rekam dan Marsup juga nantang atau tidak takut walaupun semua wartawan hadir disini (Pekadan, red),” kata Suja’i menegaskan.
Ditempat yang berbeda Pimpinan Redaksi Kabarmetronews.com Achmad Arif menyayangkan dan mengecam keras atas insiden tersebut karena tindakan penghalangan yang dilakukan oleh Ketua P2KD saat penyelenggaraan Pilkades di Desa Pekadan merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik, karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita.
“Penghalangan yang dilakukan Ketua P2KD (Marsup, red) telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana,” ungkapnya.
Menurutnya, wartawan adalah orang yang bekerja mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah berita dan menyajikan secepatnya kepada masyarakat luas melalui media massa, baik media cetak ataupun elektronik.
“Jadi jangan takut dengan wartawan. Insya Allah wartawan apa adanya ketika menulis berita. Padahal ada berita hangat tapi gak berani muat. Apalagi ada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, apa yang dilakukan Ketua P2KD Marsup dan seorang wanita itu merupakan sebuah keberanian yang salah,” pungkasnya.
Penulis : Jai
Editor : Redaksi