Mei 26, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Program PTSL Jadi Ajang Pungli Berjamaah se-Kecamatan Sekaran

LAMONGAN | Kabarmetronews.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga masih saja dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan. PTSL yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sebenarnya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam hal melegalkan hak atas tanahnya. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan biaya sebesar Rp 150 ribu.

Dengan jelas di SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6. Namun, tidak sedikit beberapa desa yang mendapatkan Program PTSL di Kabupaten Lamongan, salah satunya di Desa Sekaran, Kecamatan Sekaran, panitia PTSL diduga memungut biaya sebesar Rp.600.000,-.

Ketua Pokmas PTSL Desa Sekaran, Mohammad Khoirul Anam, S.Pd ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk biayanya sesuai kesepakatan bersama sebesar Rp.600.000.

“Biaya untuk pendaftaran PTSL di Desa Sekaran sebesar Rp. 600.000 dan itu semua Kecamatan Sekaran sama. Itu kan sesuai dengan Perbup dan sesuai musyawarah desa,” ujar Khoirul Anam menegaskan pada media ini, Selasa (11/04/2023).

Sementara itu, Camat Sekaran Sutaji, S.Kep.Ners.MAP saat dikonfirmasi melalui WhatsApp hanya centang biru dua (dibaca saja) tanpa memberi tanggapan. Bahkan saat di telfon dirinya tidak mengangkat. Hingga berita ini dipublish Camat Sekaran belum memberi tanggapan.

Adapun besaran biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, dengan rinciannya:

Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.

Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.

Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.

Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.

Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.

Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL. Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok (halogen) dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan. (@red).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *