Ketum APMP Jatim Minta Pertamina dan Polisi Tindak Tegas SPBU Nakal
BANGKALAN | Kabarmetronews.com –Menanggapi adanya informasi dari masyarakat terkait adanya SPBU yang melayani penjualan BBM Bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen dan diduga tidak ada surat rekomendasi.
Hal ini, terjadi di SPBU berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, sangat terlihat jelas salah satu karyawan SPBU mengisi BBM jenis Pertalite di dalam mobil Daihatsu Carry Merah.
Dimana saat mengisi karyawan tersebut sambil duduk jongkok untuk mengelabuhi agar tidak ketahuan. Padahal sudah jelas dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 14. E/HK.03/DJM/2021 mengenai Ketentuan penyaluran Bahan Bakar Bakar Minyak melalui Penyalur.
Ketua Umum Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) Acek Kusuma memberi tanggapan perihal SPBU yang melayani pembeli menggunakan jirigen dan tanpa surat rekomendasi.
Menurut Acek bahwa sudah jelas SPBU dekat Stadion Bangkalan melakukan pelanggaran karena melayani pembeli BBM Bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jirigen dan diduga pihak SPBU tidak mematuhi aturan yang telah di tetapkan pemerintah.
“Larangan pengisihan BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual Premium dan Solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen,” ujarnya, Minggu (02/04/2023).
“Selain itu juga sudah jelas dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 14. E/HK.03/DJM/2021 mengenai Ketentuan penyaluran Bahan Bakar Bakar Minyak melalui Penyalur,” sambung Acek.
Selain itu Ketum APMP Jatim juga menegaskan, jika SPBU bersangkutan tidak mematuhi aturan dan prosedur yang telah di tetapkan pemerintah, maka dirinya meminta pihak terkait agar segera menindak dan memberi sanksi terhadap SPBU tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan segera melaporkan persoalan tersebut kepada Pertamina, Dinas Perdagangan dan Polres Bangkalan,” tutup Acek menegaskan. (@red).