Mudah dan Cepat, Ini Jadwal SIM Keliling Polres Purbalingga Hanya Layani Perpanjangan SIM A dan C
Purbalingga | Kabarmetronews.com – Satlantas Polres Purbalingga kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi Keliling untuk mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke Satpas.
Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Gharasa Zahra Zahirah”, dengan program Sim Keliling adalah wujud komitmen Polri mendekatkan pelayanan publik. “Masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Satpas. Cukup mendatangi lokasi SIM Keliling terdekat,” ujarnya.
“Jadwal dan lokasi sim keliling Satpas Purbalingga adalah.
Hari senin balai desa pekiringan. Kecamatan Karangmoncol. Pukul 09.00 – 12.00 WIB
Selasa Kantor Kecamatan Bobotsari 09.00 – 12.00 WIB
Rabu Taman Gembrungan, Kecamatan. Kaligondang 09.00 – 12.00 WIB
Kamis Kantor Kecamatan Bukateja 09.00 – 12.00 WIB
Jumat Obwis Sanggaluri Park. Kecamatan. Kutasari 09.00 – 12.00 WIB
“Guna Persyaratan Perpanjangan Sim Keliling harus melengkapi.
1. bawa KTP asli + fotokopi 3 lembar
2. foto copi JKN Aktif 1 aktif
3. surat kesehatan tersedia di lokasi
4. Test psikologi tersedia di lokasi
5. Sim Lama
Penulis : Ari