Juni 8, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Kakorlantas Polri Usulkan Penundaan Ops Patuh 2026: Prioritaskan Pendekatan Humanis di Tengah Dinamika SosialEkonomi Masyarakat

Jakarta | Kabarmetronews.com – Korps Lalu Lintas Polri melalui Kakorlantas Polri Irjen Pol. Dr. Drs. Agus Suryo Nugroho, S.H., http://M.Hum menyampaikan pertimbangan strategis kepada Asisten Operasi Kapolri terkait penundaan pelaksanaan Operasi Kepolisian “Patuh 2026”.

Operasi yang semula dijadwalkan 8 s.d. 21 Juni 2026 dengan penekanan penegakan hukum berbasis ETLE dan tilang manual tersebut dimohonkan untuk ditunda sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Langkah ini disampaikan melalui surat resmi dengan pendekatan advokasi kebijakan publik dan analisis akademik atas situasi kontekstual masyarakat. Kakorlantas menekankan bahwa kebijakan penegakan hukum lalu lintas harus selaras dengan kondisi sosial dan tujuan besar reformasi institusi Polri.

Saat ini masyarakat menghadapi tekanan krisis ekonomi dan energi yang berimplikasi langsung pada daya beli dan mobilitas warga. Penegakan hukum lalu lintas yang bersifat represif di tengah situasi tersebut berpotensi menimbulkan gesekan sosial dan menurunkan tingkat kepatuhan sukarela.

Dari perspektif kriminologi, Lawrence Friedman membagi sistem hukum menjadi 3 komponen: struktur, substansi, dan budaya hukum. Efektivitas ETLE dan tilang tidak hanya ditentukan oleh struktur dan regulasi, tetapi juga oleh “budaya hukum” masyarakat.

Ketika tekanan ekonomi tinggi, persepsi publik terhadap penindakan cenderung lebih sensitif dan rawan di framing negatif, terutama melalui media sosial.

Pertimbangan Advokasi: Menjaga Citra Publik dan Momentum Reformasi Polri
Kakorlantas Polri mencatat 2 pertimbangan utama:

1. Situasi sosial ekonomi masyarakat : Beban ekonomi saat ini menuntut negara hadir dengan kebijakan yang membantu, bukan menambah beban. Penegakan hukum lalu lintas tetap penting, namun pendekatan dan timing-nya harus bijak.

2. Dinamika institusional : Penegakan hukum lalu lintas, baik ETLE maupun tilang manual, saat ini menjadi sorotan tinggi media TV, cetak, dan medsos. Potensi perilaku negatif oknum di lapangan dapat menimbulkan framing citra negatif Polri.

Padahal institusi sedang dalam proses penyelesaian RUU Polri serta rangkaian HUT Bhayangkara 1 Juli 2026 yang menuntut konsolidasi citra positif.

“Penundaan bukan berarti penghentian penegakan hukum. Ini adalah bentuk kebijakan yang responsif dan humanis. Negara hadir untuk melindungi, bukan sekadar menindak,” tegas Kakorlantas Polri, Senin (8/6/2026).

Selama masa penundaan, Kakorlantas Polri mengarahkan jajaran untuk meningkatkan kegiatan rutin operasional lalu lintas yang berorientasi pelayanan dan edukasi, meliputi:

1. Turjawali : Pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli untuk menjamin kelancaran dan keselamatan.

2. Pelayanan Simpatik : Pendekatan persuasif dan humanis kepada pelanggar tanpa mengabaikan kepastian hukum.

3. Program Polantas Menyapa : Edukasi langsung ke masyarakat, sekolah, dan komunitas untuk membangun budaya tertib berlalu lintas dari hulu.

Pendekatan ini selaras dengan konsep restorative justice dan community policing : hukum ditegakkan, tetapi dengan menjaga martabat manusia dan kepercayaan publik.

Kakorlantas Polri menegaskan bahwa keselamatan dan ketertiban lalu lintas tetap menjadi prioritas. Namun, metode pencapaiannya harus mempertimbangkan konteks sosial dan tujuan jangka panjang reformasi Polri.

Penundaan Ops Patuh 2026 diharapkan menjadi ruang untuk konsolidasi internal, penguatan pengawasan melekat, serta penyelarasan strategi penegakan hukum yang lebih adaptif.

“Hukum yang baik adalah hukum yang dipatuhi karena dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Mari kita wujudkan lalu lintas yang tertib dengan cara yang beradab,” pungkas Irjen Agus Suryo Nugroho.

Penulis : Arif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *