Juni 8, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

APMP JATIM Gelar Aksi Kontrol Sosial: Desak Kejari Surabaya Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo Secara Transparan

Surabaya | Kabarmetronews.com – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) menyampaikan pemberitahuan resmi aksi demonstrasi kepada Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya.

Langkah ini ditempuh sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Dr. Soetomo Surabaya yang saat ini masih dalam proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Surat bernomor 31/APMP.J/PA/VI/2026 tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

APMP Jatim memosisikan aksi ini sebagai implementasi hak konstitusional warga sekaligus fungsi social accountability dalam demokrasi.

Aksi akan digelar multi-hari pada Kamis, Jumat, Senin, Rabu, dan Kamis tanggal 11, 12, 15, 17, 18, dan 25 Juni 2026. Titik kumpul ditetapkan di Taman Bungkul Kota Surabaya, dengan titik aksi di Kantor Kejari Surabaya. Waktu aksi 10.00 WIB hingga selesai, dengan estimasi massa 300 orang. Perangkat aksi terbatas pada spanduk, poster, sound system, dan atribut organisasi.

APMP Jatim menegaskan komitmen menjaga ketertiban umum, mematuhi hukum yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip penyampaian aspirasi secara damai dan bertanggung jawab.

Dalam perspektif ilmu hukum dan administrasi publik, kasus dugaan korupsi di lembaga layanan kesehatan publik seperti RSUD Dr. Soetomo menyangkut dua dimensi krusial:

1. Kerugian keuangan negara, yang berimplikasi pada hak konstitusional warga atas layanan kesehatan.

2. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan birokrasi pelayanan dasar.

Oleh karena itu, APMP Jatim merumuskan 4 tuntutan aksi berbasis prinsip good governance dan rule of law

1. Mengusut tuntas secara profesional

Mendesak Kejari Surabaya menyelesaikan penyelidikan dugaan korupsi RSUD Dr. Soetomo tanpa tebang pilih. Prinsip due process of law harus ditegakkan.

2. Peningkatan status perkara

Mendesak peningkatan status penanganan perkara menjadi penyidikan apabila bukti permulaan yang cukup telah ditemukan berdasarkan pemeriksaan saksi dan dokumen.

3. Transparansi berkala

Meminta Kejari Surabaya mengumumkan perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada publik. Keterbukaan informasi adalah antidotum terhadap spekulasi dan disinformasi.

4. Pemeriksaan menyeluruh

Mendesak aparat memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau bertanggung jawab terhadap penyimpangan. Prinsip _nemo judex in causa sua_ harus dihindari.

“Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah mendorong transparansi, profesionalitas, dan percepatan penegakan hukum atas laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan RSUD Dr. Soetomo Surabaya yang telah dilaporkan oleh APMP Jawa Timur,” tegas Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, Senin (8/6/2036).

Lebih lanjut, Acek mengatakan bahwa sebagai aktivis menilai langkah APMP Jatim sebagai praktik kewarganegaraan aktif yang sehat. RSUD Dr. Soetomo adalah aset publik yang dananya berasal dari pajak rakyat. Setiap dugaan penyimpangan harus diuji di ranah hukum, bukan ditutup dengan narasi institusional.

“Kami memilih jalur konstitusional dan terukur. Publik berhak tahu sejauh mana proses hukum berjalan. Transparansi Kejari Surabaya akan menjadi tolok ukur integritas penegakan hukum di Jawa Timur,” katanya.

APMP Jatim juga mengimbau aparat kepolisian memberikan pengamanan proporsional dan media massa menjaga prinsip jurnalisme verifikasi agar informasi yang sampai ke publik akurat dan tidak memicu keresahan.

Penulis : Arif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *